Ahok Serahkan ke Jokowi Soal Pembubaran IPDN

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Rabu, 09 Sep 2015 13:53 WIB
Gubernur DKI Jakarta itu menilai, yang berwenang membubarkan IPDN adalah DPR dan Presiden karena terkait dengan revisi undang-undang.
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kanan) mendengarkan penjelasan maket proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) dari Direktur Utama Adhi Karya Kiswodarmawan (kiri) pada Groundbreaking Light Rail Transit (LRT) Indonesia di Jakarta, Rabu, 9 September 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berkukuh ingin Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dibubarkan. Untuk mewujudkan keinginannya itu, ia berharap Presiden Joko Widodo dan DPR harus turun tangan merevisi undang-undang yang menaungi sekolah pamong praja Kementerian Dalam Negeri itu.

"Perlu enggak (IPDN) dibubarkan, saya lempar pada presiden," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9).

Salah satu alasan Ahok ingin IPDN dibubarkan karena subsidi yang dikeluarkan untuk sekolah tersebut sangat besar. Sementara di sisi lain, IPDN kini bukan satu-satunya sekolah pencetak birokrat. (Baca juga: Komisi II DPR Tolak Wacana Pembubaran IPDN)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ahok, dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memang diatur bahwa Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan pendidikan kepamongprajaan. Namun dalam penjelasan tersebut dikatakan, universitas swasta juga bisa melakukan hal yang sama. Karena itu IPDN bukan lagi lembaga pendidikan eksklusif.

Selain itu, Ahok juga mengatakan ada Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang tidak membedakan antara pegawai negeri dan swasta.

"Makanya untuk menjadi pamong tidak perlu sekolah pamong. Apa sih inti kepelatihan pamong praja?" kata Ahok.

Terlebih, Ahok juga menyinggung kekerasan yang terjadi selama masa orientasi di IPDN yang menyebabkan beberapa korban tewas. Dirinya mengatakan jika kekerasan kembali terjadi IPDN maka usulan untuk membubarkan IPDN semakin masuk akal.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan tidak segan-segan memecat rektor IPDN jika kembali terjadi kekerasan. Menurutnya, langkah itu merupakan salah satu solusi praktis yang bisa diambil.

Tjahjo mengatakan persoalan yang ada di IPDN tidak bisa dipukul rata sebagai kesalahan institusi. (Baca juga: Ahok: UU ASN Jadikan IPDN Tak Lagi Diperlukan)

Sementara itu, Ikatan Keluarga Alumni IPDN mengecam Ahok yang mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar IPDN dibubarkan. Sekretaris Jenderal Ikatan Keluarga Alumni IPDN, Arief M Edie, menyebut Ahok mengusulkan karena tidak paham dengan sejarah IPDN.

IPDN telah ada sejak zaman Soekarno. Bahkan, Bung Karno sendiri yang meresmikan berdirinya sekolah pamong praja tersebut.

Arief menyebutkan tidak masalah IPDN dibubarkan, jika yang meminta rakyat Indonesia, bukan hanya Ahok. Hal itu dikarenakan lulusan IPDN yang tak hanya bekerja di bawah Pemprov DKI, namun juga di semua pemerintahan dalam negeri di Indonesia. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER