Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku masih belum menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) kasasi kasus Yayasan Supersemar dari Mahkamah Agung. Padahal sebelumnya MA dikabarkan telah mengirim berkas salinan putusan PK perkara Supersemar sejak pekan lalu.
"Sampai pagi ini salinannya belum sampai kepada kami," kata Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna ketika dihubungi, Senin (14/8). Dengan belum diterimanya salinan putusan, berarti eksekusi terhadap yayasan milik presiden Indonesia kedua itu belum bisa dilakukan,
(Ikuti Fokus: Ungkit Kembali Perkara Soeharto)Saat dihubungi pada kesempatan berbeda, Juru Bicara MA Suhadi mengatakan bahwa pengiriman berkas salinan putusan perkara Supersemar sudah dikirim melalui pos pada pekan lalu. "Kami sudah kirimkan ya melalui pos pada pekan lalu. Sekitar tanggal 9 atau 10 kami kirimkan sudah," ujarnya.
Jika salinan sudah diterima, PN Jakarta Selatan berhak mempertemukan pihak Kejagung dan Yayasan Supersemar untuk membicarakan pembayaran denda yang dikenakan pada yayasan tersebut.
(Baca juga: Catatan Dana Yayasan Supersemar Soeharto yang Diselewengkan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, Yayasan Supersemar akan diberi waktu untuk membayar langsung denda sebesar Rp 4,4 triliun dalam waktu delapan hari. Jika dalam waktu tersebut pelunasan denda belum terealisasi, maka penyitaan aset dapat dilakukan PN Jakarta Selatan.
Vonis bersalah diputuskan PN Jakarta Selatan atas kasus Yayasan Supersemar pada 28 Maret 2008, yang dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009. Keberatan dengan putusan itu, Supersemar mengajukan kasasi ke MA pada Oktober 2010. Namun jumlah nominal yang harus dibayar Yayasan Supersemar salah ketik dalam putusan tersebut.
(Baca juga: Yayasan Supersemar Diberi Waktu 8 Hari Lunasi Rp 4,4 T)
Dalam putusan, tertulis denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar adalah 75 persen dari Rp 185 juta. Padahal, Yayasan itu seharusnya membayar 75 persen dari Rp 185 miliar, atau Rp 139 miliar, kepada negara.
Atas kasasi itu, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali pada September 2013, yang juga diikuti PK Yayasan Supersemar. MA akhirnya mengabulkan PK negara dan menolak PK Supersemar sehingga mereka mesti membayar denda sebesar Rp 4,4 triliun.
Jaksa Agung Ingin Cepat EksekusiSementara itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta agar eksekusi putusan perkara Yayasan Supersemar segera dilaksanakan PN Jakarta Selatan.
"Kami akan membuat surat kepada PN Jakarta Selatan supaya putusan segera dilaksanakan. Kita sebagai pihak yang berkepentingan, sebagai penggugat, minta supaya putusan MA itu segera dilaksanakan," ujar Prasetyo ketika dikonfirmasi, Jumat pekan lalu.
Prasetyo mengatakan sampai Jumat pagi tadi institusi yang dipimpinnya belum menerima salinan putusan PK perkara Yayasan Supersemar.
(sip)