Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 57,701 kilogram. Puluhan kilo narkotik itu disembunyikan dalam berbagai barang impor di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
Pengungkapan tindak pidana ini berawal dari kecurigaan atas tiga kontainer barang impor. Dengan menggunakan analisa intelijen, dan melalui pemeriksaan
x-ray dan
ionizer, petugas memperoleh banyak informasi.
"Kalau dulu secara historis penyelundupan sabu-sabu dilakukan di bandar udara, sekarang perkembangan masuk ke pelabuhan, ini harus diwaspadai oleh semua," kata Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, saat gelar barang bukti di kantornya, Senin (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan puluhan ribu narkotik itu, kata Heru, dilakukan secara bertahap. Pada 3 Juli 2015, kontainer pertama berhasil ditangkap. Kala itu, petugas mendapatkan sejumlah barang berupa kristal bening yang kemudian dilakukan pemeriksaan dengan narkotest.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sabu-sabu diselundupkan di dalam 12 unit cartridge toner merek Vivid.
Kemudian pada 29 Juli 2015, dari kontainer kedua didapatkan barang berupa kristal bening. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dengan narkotest.
Hasilnya, barang tersebut adalah sabu-sabu, yang disembunyikan di dalam enam buah toner merk Vivid, tiga buah gas blower merk Tai Shan, empat buah mesin pemotong rumput merk Esen Garden Tool Tipe M 3401 dan dua buah pompa air merk Shun Yuan.
Kemudian pada 30 Juli 2015, dari kontainer ketiga didapatkan barang berupa kristal bening. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan narkotest, hasilnya positif sabu-sabu. Barang diselundupkan di dalam enam mesin pompa air merk Shun Yuan dan 27 mesin motor merk Sanili.
"Dari penangkapan 57,701 kilogram sabu ini telah berhasil menyelamatkan sebanyak 288.505 generasi muda. Saya kira jumlah yang besar," kata Heru.
Upaya penggagalan penyelundupan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Bea Cukai dengan menyerahkan perkara dan barang bukti kepada BNN.
Sebagai tindak lanjut kasus, BNN melakukan penangkapan terhadap 15 orang yang terdiri dari 11 warga negara Indonesia dan empat orang warga negara asing.
Heru menjelaskan, ancaman hukuman terhadap kasus penyelundupan sabu-sabu sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, paling singkat pidana penjara lima tahun, dan paling lama hukuman pidana penjara seumur hidup.
Deputi Pemberantasan BNN, Deddy Fauzi Elhakim, mengatakan, penangkapan ini merupakan akibat dari kegagalan para penyelundup sindikat narkotika yang selama ini menyelundupkan lewat jalur udara. Mereka berasal dari sindikat yang sama dan selalu menyelundupkan sabu-sabu dengan kuantitas yang besar melalui jalur laut.
"Terjadilah perubahan modus operandi. Barang-barang yang kuantitinya besar itu dipecah-pecah, ada yang lewat mesin motor, ada di tas, macam-macam dilakukan," ujar Dedi.
(meg)