BNN: 943 Ribu Pengguna Narkotika Kronis Harus Direhabilitasi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 11 Sep 2015 04:16 WIB
Deputi Rehabilitasi BNN Diah Setia Utami tak sepakat dengan gagasan penghapusan program rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang dicanangkan Kepala BNN baru.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso memberi keterangan pengungkapan narkotika jaringan internasional di Polda Metro Jaya, Rabu, 9 September 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Diah Setia Utami menyebutkan sebanyak 943 ribu pengguna narkotika yang tergolong kronis, perlu direhabilitasi. Mereka adalah para pecandu kelas berat. Jika tak dipulihkan, praktis akan memengaruhi jumlah peredaran narkotika di Indonesia.

Total pengguna tersebut mencapai 25 persen dari total 4 juta pengguna narkotika di Indonesia. Mereka perlu diinapkan dalam sebuah panti rehabilitasi. Sementara 75 persen lainnya dapat direhabilitasi melalui rawat jalan.

Dari fakta lapangan tersebut, Diah pun tak sepakat dengan gagasan penghapusan program rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang dicanangkan Kepala BNN baru, Komjen Budi Waseso. Bos baru Diah jusru ingin menjebloskan penyalahguna narkotika ke bui alih-alih rehabilitasi. (Baca: Buwas: Rehabilitasi itu Merugikan Negara Dua Kali)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang UU belum diubah, UU Nomor 35 Tahun 2009 kan menjelaskan pencandu dan pengguna harus direhabilitasi. Pecandu mereka yang menggunakan narkotika dalam kondisi paksaan, dibujuk ,dirayu, dan sebagainya," kata Diah ketika dihubungi CNN Indonesia, Rabu (9/9).

Dia melanjutkan, amanat undang-undang haruslah dipatuhi. Jika memang Budi Waseso ingin menghapusnya maka harus mengganti undang-undang tersebut.

Diah bercerita, kesadaran akan pentingnya program rehabilitasi dibutuhkan oleh pemangku kepentingan lembaga terkait seperti kepolisian, kejaksaan, BNN, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Dia juga berharap bos barunya justru dapat turun ke lapangan dan melihat langsung kondisi para pencandu.  "Kepala BNN sekarang ini pasti akan melihat langsung, ya harus itu," katanya. (Baca: Anang Iskandar Kritik Budi Waseso Soal Program Rehabilitasi)

Untuk merehabilitasi seseorang, lanjut Diah, diperlukan pengajuan dari penegak hukum untuk melakukan penilaian terpadu. Dalam penilaian tersebut, seseorang harus melewati sejumlah tahap seperti psikologi, kejiwaan, medis, dan sosial. Seluruh hasil tes kemudian dianalisis dan disimpulkan.

Merujuk data BNN pada 2014, dari total target penilaian terpadu sebanyak 160, pihak kepolisian hanya mengajukan sekitar 80 profil. Alhasil, hanya 50 persen capaian dari target. (Baca: Kemenkumham Tegaskan Pencandu Narkotika Harus Direhabilitasi)

Lebih jauh, data Kementerian Sosial pada 2014, jumlah panti rehabilitasi yang berada di bawah naungan pemerintah adalah 105 panti. Dua di antaranya dikelola langsung oleh pemerintah pusat. Sementara lima panti dikelola oleh pemerintah daerah. Sebanyak 98 lainnya dimiliki dan dikelola langsung oleh masyarakat. Dari seluruh panti, kapasitas klien sebanyak 1.725 orang.

Sementara itu, BNN memiliki empat rehabilitasi yang tersebar di beberapa wilayah yakni Panti Lido Sukabumi, Makassar, Samarinda, dan Batam. Total kapasitas panti mencapai 1.000 orang. (obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER