Jakarta, CNN Indonesia -- Sub Direktorat III Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Banten mengungkap praktek penggunaan formalin pada ayam di sejumlah tempat pemotongan ayam di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Kamis (10/9).
Dari hasil pengungkapan tersebut ditemukan cairan formalin seberat 1,5 ton dan ribuan ayam yang mengandung formalin. Polisi pun menangkap tujuh pelaku yakni RF (21), AH (46), AB (37), MI (43), IM (20), HD (25) dan NR (22).
Wakil Direktur Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Iwan Kurniawan menuturkan pencampuran ayam dengan formalin telah dilakukan oleh ketujuh pelaku sejak lebih dari lima tahun dan turun temurun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan mereka karena melayani partai besar. Sehingga mereka mencampur formalin agar ayam tersebut tahan lama," ujar Iwan di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek), Banten, Senin (14/9).
Iwan mengatakan, distribusi ayam berformalin dilakukan di pasar lokal di kawasan Tangerang, Banten. Selain itu, ada kemungkinan distribusi ayam dilakukan hingga ke wilayah DKI Jakarta.
"Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan. Pasalnya mereka mampu memproduksi 300 ayam berformalin per hari," ujarnya.
Karenanya, polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli ayam di pasar maupun swalayan. Hal tersebut untuk mengantisipasi dampak dari kandungan formalin bagi kesehatan tubuh.
Iwan menyatakan, penyelidikan terhadap kasus ayam berformalin akan dilanjutkan pada distributor. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi berulangnya kasus yang sama.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 136 huruf b juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara lebih dari lima tahun dan denda maksimal mencapai Rp 10 Miliar.
(meg)