Ada enam tersangka yang sudah berhasil diamankan oleh penyidik Reskrimsus Polda Metro Jaya. Tersangka pertama berinisial DV yang berhasil diamankan di kawasan Cikarang, Bekasi.
Dari penangkapan tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti DVD sebanyak 535 keping. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DV diketahui hanya berperan sebagai pedagang dan mendapatkan DVD tersebut dari distributor lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total ada enam tersangka, MR, MS, DV, dan sisanya adalah karyawan di tempat produksi. Barang bukti keping DVD jika ditotal ada 10 ribu keping," ujarnya.
Dalam sehari, Iwan mengatakan para pelaku bisa mencetak hingga 2.000 keping DVD porno. Sementara untuk omzet, para pelaku bisa mendapatkan Rp 240 juta per bulannya.
"Para pelaku mengatakan bahwa mereka baru enam bulan melaksanakan aksi tersebut," kata Iwan.
Kepala Sub Direktorat I Industri Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto mengatakan para tersangka mendapatkan film-film tersebut dari situs porno luar negeri.
"Mereka mendapatkan dari salah satu situs ya, caranya adalah mereka berlangganan menggunakan kartu kredit," kata Agung di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/8).
Agung menambahkan, dari berlangganan tersebut, para pelaku sukses mengumpulkan 2.000 film porno yang nantinya dijadikan master untuk digandakan. Para pelaku, lanjut Agung, hanya perlu mengeluarkan uang sebanyak Rp 300 ribu untuk berlangganan situs porno selama satu bulan.
"Mereka membayar US$ 29 dan mendapatkan akses sepuasnya selama satu bulan," katanya.
Mereka pun selanjutnya menggandakan film yang berhasil mereka dapatkan dan menyebarkannya melalui media online. Selain itu, mereka juga menyebarkan cakram porno tersebut ke kawasan Glodok, Jakarta Barat.
Terkait sasaran para pelaku, Agung mendapatkan informasi bahwa kebanyakan orang yang memesan berusia muda, bahkan anak-anak.
"Rasa ingin tahu para anak muda itu kan tinggi, dan konsumsi film porno bisa menjadi pemicu tindakan perkosaan di kalangan remaja bahkan anak-anak," kata Agung.
tas perbuatannya, keenam tersangka sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Mereka juga dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 29 dan 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 80 UU No. 33 Tahun 2009 tentang perfilman. (hel)