Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Morotai nonaktif Rusli Sibua meminta jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pimpinan komisi antirasuah nonaktif Bambang Widjojanto untuk hadir dalam sidang tindak pidana korupsi. Bambang pernah menjadi pengacara Rusli saat bersengketa terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK), Juni 2011.
"Kami minta Bambang Widjojanto dihadirkan saat sidang," kata pengacara Rusli, Achmad Rifai, saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/9).
Menurut Rifai, Bambang mengerti perkara kliennya yang saat itu diajukan ke MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusli menggugat putusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Morotai ke MK yang menetapkan rivalnya, Arsad Sardan dan Demianus Ice, sebagai pemenang. Rusli pun merekrut sejumlah kuasa hukum untuk mengajukan gugatan ke MK. Alasannya, Rusli ingin MK membatalkan putusan KPUD dan menyatakan Rusli sebagai pemenang dan menjadi Bupati Morotai.
"Bambang Widjojanto menghadiri sidang di MK saat pemeriksaan saksi," kata Rusli saat sidang.
Rusli beranggapan, Bambang orang yang tepat untuk menceritakan gugatan yang berujung pada suap tersebut. Meski Bambang adalah tim pengacara, orang yang disebut dalam berkas dakwaan menginisiasi penyuapan dan berkomunikasi dengan Akil adalah Sahrin Hamid.
Sahrin merupakan anggota tim pengacara yang jarang hadir dalam persidangan. Alih-alih demikian, mantan kolega Akil di Komisi Hukum DPR ini justru melobi Akil terkait nominal suap dan meminta pertolongan.
Menanggapi permintaan tersebut, Jaksa KPK Ahmad Burhanudin justru menilai Bambang tak tepat jika dihadirkan ke persidangan. "Saksi Bambang Widjojanto di Berita Acara Pemeriksaan tidak ada, kalau mau dihadirkan sebagai saksi meringankan silakan saja," kata Jaksa Ahmad.
Selain Bambang, Rusli juga meminta jaksa komisi antirasuah meminta KPK menghadirkan Akil Mochtar. Akil disebut telah menerima duit sebanyak Rp 2,989 miliar dari Rusli untuk memuluskan gugatan sengketa Pilkada, sekitar Juni 2011. Duit diserahkan melalui transfer ke rekening milik perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat.
Akil merupakan hakim yang menyidang gugatan Rusli.
Setelah duit diserahkan, pada persidangan tanggal 20 Juni 2011, perkara permohonan keberatan Pilkada Nomor: 59/PHPU.D-IX/2011 yang digugat Rusli dan pasangannya, Weni R Paraisu diputus oleh majelis dengan mengesahkan keduanya sebagai pemenang. MK membatalkan berita acara KPUD Morotai yang memenangkan Arsad Sardan dan Demianus Ice.
Rusli disebut meraup suara sebanyak 11.384. Sementara rivalnya jauh tertinggal. Mereka adalah Arsad Sardan dan Demianus Ice yang memperoleh 7.102 suara, Umar H. Hasan dan W. Sepnath Pinoa yang mebgantongi 5.931 suara, Faisal Tjan dan Lukman SY. Badjak yang mendapatkan 751 suara, Decky Sibua dan Maat Pono dengan 316 suara, serta pasangan Anghany Tanjung dan Arsyad Haya dengan 7.062 suara.
Atas tindak pidana tersebut, Rusli didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rdk)