Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati nonaktif Morotai, Rusli Sibua, disebut menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menggunakan duit pinjaman dari pengusaha perkebunan Petrus Widarto. Proses pinjam-meminjam duit dilakukan oleh politikus PAN Maluku Utara, M Djuffry. Djuffry adalah kolega Rusli yang juga diusung oleh partai berlambang matahari itu.
Fakta tersebut mencuat saat si pengusaha, Petrus, bersaksi untuk Rusli di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/9). Petrus membenarkan duitnya pernah dipinjam oleh Djuffry senilai Rp 3 miliar.
"Pak Djuffry pinjam uang dengan alasan untuk bantu bayar utang dengan jaminan IPK (izin pengusahaan perkebunan) di Halmahera Tengah. Tapi IPK belum selesai, dan uang sudah diserahkan," kata Petrus saat sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petrus yang mengenal Djuffry pun mau menyerahkan uangnya. Risiko duit tak kembali telah diambilnya. Saat itu, Petrus mengaku mempercayai kawannya itu.
"Setelah beberapa hari, Pak Djuffry ngaku kalau uang bukan untuk bayar utang tapi untuk MK," katanya.
Saat itu, Djuffry tengah membantu Rusli yang menggugat putusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Morotai ke MK. Rusli tak terima KPUD menetapkan rivalnya, Arsad Sardan dan Demianus Ice, sebagai pemenang.
Akhirnya, Rusli melalui pengacaranya bernama Sahrin Hamid mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK. Alasannya, ingin MK membatalkan putusan KPUD dan menyatakan Rusli sebagai pemenang dan menjadi Bupati Morotai.
"Pak Djuffry pinjam uang saat ada sengketa di MK," kata Petrus.
Petrus mengungkapkan, sebelumnya Rusli juga pernah meminjam uang kepada dirinya. Namun Petrus menolak dengan alasan tak punya uang. "Kalau Pak Djuffry yang minta, saya mau kasih. Karena Djuffry teman Usman dan saya punya utang budi ke Usman. Usman titip Djuffry ke saya, kalau ada apa-apa minta dibantu," katanya.
Petrus kemudian menyerahkan cek tunai kepada Djuffry. Setelah duit di tangan, Djuffry menyetorkan duit suap kepada Akil melalui rekening perusahaan CV Ratu Samagat milik istri Akil bernama Ratu Rita.
Duit disetor pertama kali pada tanggal 16 Juni 2011 sebesar Rp 500 juta atas nama M Djuffry. Pada tanggal yang sama, Muchlis Tapi Tapi yang juga rekan Rusli, mentransfer duit sebesar Rp 500 juta ke rekening yang sama. Kemudian pada tanggal 20 Juni 2011, duit sebesar Rp 1,98 dikirimkan oleh M Djuffry.
Setelah duit diserahkan, pada persidangan tanggal 20 Juni 2011, perkara permohonan keberatan Pilkada Nomor: 59/PHPU.D-IX/2011 yang digugat Rusli dan pasangannya, Weni R Paraisu, diputus oleh majelis dengan mengesahkan keduanya sebagai pemenang. MK membatalkan berita acara KPUD Morotai yang memenangkan Arsad Sardan dan Demianus Ice.
Rusli disebut meraup suara sebanyak 11.384. Sementara rivalnya jauh tertinggal. Mereka adalah Arsad Sardan dan Demianus Ice yang memperoleh 7.102 suara, Umar H. Hasan dan W. Sepnath Pinoa yang mengantongi 5.931 suara, Faisal Tjan dan Lukman SY. Badjak yang mendapatkan 751 suara, Decky Sibua dan Maat Pono dengan 316 suara, serta pasangan Anghany Tanjung dan Arsyad Haya dengan 7.062 suara.
Atas tindak pidana tersebut, Rusli didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(meg)