PN Jakarta Selatan Gugurkan Praperadilan Bupati Morotai

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2015 11:47 WIB
Hakim tunggal Martin Ponto menyatakan gugatan Rusli Sibua gugur lantaran pokok perkara pemohon yang telah masuk persidangan Pengadilan Tipikor.
Tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai, Rusli Sibua, meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (8/7). KPK akhirnya menahan Bupati Morotai tersebut di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta Pusat setelah harus dipanggil paksa dan menjalani pemeriksaan selama hampir enam setengah jam. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Morotai, Rusli Sibua, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugurnya gugatan tersebut dikarenakan proses sidang perkara suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan Rusli telah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sejak Kamis (6/8) lalu.

"Pokok perkara pemohon (Rusli) telah disidangkan pada 6 Agustus di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat. Maka permohonan praperadilan ini harus dinyatakan gugur, dan menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon gugur, serta biaya perkara nihil," ujar hakim tunggal Martin Ponto Bidara di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah hakim membacakan putusan, Achmad Rifai, selaku kuasa hukum Rusli langsung memberikan tanggapan. Ia menyatakan kecewa dengan putusan hakim yang tidak mempertimbangkan sama sekali pokok pengajuan gugatan praperadilan berupa sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

"Kita mengajukan praperadilan karena keberatan penetapan tersangka pada Bupati oleh KPK. Kenapa itu tidak disinggung dan hanya mempertimbangkan karena perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan maka gugur? Hukum sudah kacau begini," ujar Rifai.

Namun, hakim tidak memberikan tanggapan atas kritik tersebut. Menurutnya, langkah hukum dapat diajukan jika Rusli melalui kuasa hukumnya merasa keberatan dengan digugurkannya gugatan praperadilan mereka.

Rifai pun berkata akan langsung menghubungi Rusli untuk membicarakan langkah hukum yang akan diambil kedepannya. "Kami akan laporkan ke pak Rusli sekaligus mempertimbangkan apakah akan mengajukan PK atas hal ini," katanya.

Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, pembacaan putusan gugatan praperadilan Rusli kepada KPK berlangsung sangat cepat. Sidang yang dimulai jam 10.58 WIB itu langsung selesai pada 11.05 WIB. Walaupun berlangsung singkat, namun kuasa hukum kedua pihak terlihat hadir memenuhi agenda sidang.

Rusli terjerat kasus ssuap sengketa pemilihan kepala daerah. Dia dan pasangannya, Weni R Paraisu, dinyatakan kalah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morotai. Sementara itu, rival Rusli, Arsad Sardan dan Demianus Ice ditetapkan sebagai pemenang yang sah.

Namun, Rusli mengajukan gugatan sengketa ke MK. Kala itu, Akil Mochtar menjabat sebagai salah satu majelis hakim yang mengadili gugatan sengketa tersebut. Dalam amar putusan yang menjerat Akil, disebut penyetoran duit dilakukan sebanyak tiga kali dengan perantara yang berbeda. Kemudian, majelis pun memutuskan untuk mengabulkan gugatan Rusli sekaligus memutuskan penetapan pemenang Pilkada Morotai oleh KPU tidak sah.

Atas tindak pidana tersebut, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER