Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang gugatan praperadilan Bupati Morotai Rusli Sibua terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak akhir, Selasa (11/8) ini. Menjelang pembacaan putusan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Rusli, Achmad Rifai, menyampaikan kepercayaan akan mendapat hasil positif dari proses praperadilan yang telah berlangsung sepekan.
"Kami sangat yakin akan memenangkan praperadilan," ujar Rifai melalui pesan tertulisnya kepada CNN Indonesia.
Kepercayaan diri Rifai muncul karena ia berpendapat KPK telah menyalahi prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, penetapan tersangka Rusli dalam perkara suap di sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK) mendahului keluarnya surat perintah penyidikan (sprindik) pada 25 Juni lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang praperadilan yang telah berlangsung, Rifai bersikeras mengatakan jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Juni lalu. Sementara KPK bertahan dengan pernyataannya yang menetapkan Rusli sebagai tersangka pada 25 Juni.
Selain mempermasalahkan tanggal penetapan tersangka, Rusli melalui kuasa hukumnya juga membidik status penyidik KPK Novel Baswedan yang berstatus tersangka saat penyidikan pada dirinya berlangsung.
Menurut Rifai, penyidikan seharusnya tidak boleh dilakukan Novel karena statusnya sebagai tersangka perkara dugaan kekerasan sampai saat ini.
"Penyidik tidak sah karena bukan lagi anggota kepolisian. Novel Baswedan juga masih dalam status tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," kata Rifai, Senin (3/8) lalu.
Namun, tuntutan Rifai langsung dibantah oleh Ahli Hukum Tata Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda. Menurut Chairul, penyidik yang berstatus tersangka masih dapat melakukan penyidikan sesuai arahan lembaga yang mempekerjakannya.
"Penyidik yang melakukan rangkaian penyidikan jika menjadi tersangka itu bukan persoalan hukum, namun hanya persoalan etis," katanya, Rabu (5/8) lalu.
KPK melalui kuasa hukumnya juga berkata telah menjalankan semua prosedur penyidikan dan penangkapan sesuai peraturan. Walaupun sempat ada penulisan ganda nomor surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Rusli, namun lembaga anti rasuah itu mengaku telah memberitahu kesalahan itu pada sang Bupati.
Kesalahan pengetikan nomor sprindik dikatakan sudah diketahui Rusli dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) yang dibuat KPK. Namun, Rifai menganggap kelalaian KPK tidak bisa dimaklumi karena menyangkut kasus besar.
Oleh KPK, Rusli dikatakan menjadi dalang penyuapan mantan Ketua MK Akil Mochtar pada 2011. Ia disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(pit)