Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Morotai Rusli Sibua yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuding lembaga antirasuah ini menghalangi dirinya untuk bertemu keluarga. Rusli beranggapan, KPK telah melanggar haknya sebagai tahanan.
"Saya dihalangi bertemu keluarga," ujar Rusli mengadu kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/8).
(Baca juga: Novel Baswedan Bersaksi pada Praperadilan Bupati Morotai)
Seperti yang diberitakan, istri Rusli, Hikmah, beserta anaknya gagal menjenguk sang suami yang mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK, di Jakarta, Senin dua pekan lalu. Hikmah pun menyesal tak dapat memberikan makanan yang telah disiapkannya untuk Rusli.
Alasan Hikmah tak diiizinkan menjenguk lantaran KPK masih dalam masa libur dan waktu menjenguk sudah diganti saat pekan lebaran. Hikmah pun diperbolehkan menjenguk pada Kamis dua pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi keluhan tersebut, Hakim Supriyono bersikap bijak. "Silakan, jaksa menanggapi pernyataan," kata hakim ketua sidang ini.
Tim jaksa KPK pun membantah telah menghalangi sidang. "KPK tak pernah melarang penasehat hukum atau keluarga untuk menjenguk terdakwa," kata tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor.
KPK juga mengklaim selalu mempersilahkan penasihat hukum dan kekuarga untuk menemui Rusli Sibua pada hari jenguk, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Rusli mendekam di rutan akibat disangka menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar senilai Rp 2,98 miliar. Penahanan selama 20 hari sejak 8 Juli lalu, dimaksudkan agar tersangka kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah ini tak kabur, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Dalam amar putusan kasasi Akil yang telah diputus majelis hakim Mahakamah Agung, duit suap diserahkan Rusli untuk memuluskan sengketa Pilkada.
Mulanya, Rusli tak terima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morotai menetapkan rivalnya, Arsad Sardan dan Demianus Ice, sebagai pemenang. Setelah transaksi suap, majelis hakim memutuskan Rusli menjadi Bupati Morotai yang sah.
Atas tindak pidana tersebut, Rusli disangkan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(sip/sip)