Jakarta, CNN Indonesia -- Pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Anggota MKD Sarifuddin Sudding menegaskan bahwa Setya Novanto dan Fadli Zon pasti akan dipanggil.
“Pasti akan dipanggil. Ada tahapan yang harus dilakukan sebelum mereka dipanggil. Tetapi pasti akan dipanggil,” kata Sudding saat berbincang dengan CNN Indonesia, Senin (14/9).
Sudding yang juga anggota Komisi III (Hukum) DPR ini mengungkapkan, MKD saat ini telah mendapatkan dokumen resmi terkait keberangkatan rombongan DPR ke Amerika Serikat. Dokumen itu berisi agenda perjalanan DPR ke Amerika Serikat, siapa saja yang berangkat, dan pembiayaannya. Dokumen itu akan diverifikasi ke Sekretariat Jenderal DPR. (Baca juga:
Daftar Rombongan yang Berkunjung ke New York Bersama Setya)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi Partai Hanura itu mengungkapkan, setelah melakukan verifikasi terhadap dokumen ke Setjen DPR, MKD akan melakukan verifikasi terhadap Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR. BKSAP adalah badan yang mengurusi segalah hal yang berkaitan dengan kerja sama antar parlemen.
Pimpinan BKSAP saat ini terdiri dari Nurhayati Ali Assegaf (Fraksi Partai Demokrat) sebagai ketua, dan tiga orang wakil yakni, Meutya Viada Hafid (Fraksi Partai Golkar), Teguh Juwarno (Fraksi Partai Amanat Nasional) dan Rofi’ Munawar (Fraksi PKS).
Usai melakukan verifikasi terhadap BKSAP, Sudding menjelaskan, MKD baru akan memanggil saksi-saksi terkait dengan keberangkatan rombongan DPR ke Amerika Serikat. Salah satu saksi yang akan dipanggil adalah Tantowi Yahya.
Politisi Golkar ini ikut serta dalam rombongan DPR ke Amerika Serikat. “Kalau semua itu sudah dilakukan, baru kami akan memanggil Setya Novanto dan Fadli Zon,” sebut Sudding.
Sudding mengungkapkan, sejauh ini baru dua anggota DPR yang dilaporkan ke MKD terkait pertemuan dengan Donald Trump, yakni Ketua DPR Setya Novanto atau yang akrab dipanggil Setnov dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Sudding mengaku akan mengusulkan ke MKD tidak hanya Setya Novanto dan Fadli Zon saja yang dipanggil MKD, tetapi semua anggota DPR yang ikut dalam rombongan ke Amerika Serikat. (Baca juga:
MKD Akan Panggil Hary Tanoe Soal Pertemuan Setya-Trump di AS)
Tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (7/9), melaporkan secara resmi kehadiran Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon pada acara jumpa pers bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump, ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Ketujuh anggota DPR yang berperan sebagai pelapor tersebut yakni Charles Honoris, Budiman Sudjatmiko, Adian Napitupulu, dan Diah Pitaloka dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; Maman Imanulhaq dari Partai Kebangkitan Bangsa; Amir Uskara dari Partai Persatuan Pembangunan; dan Akbar Faizal dari Partai NasDem.
Menurut para pelapor, Setya dan Fadli diduga melanggar Pasal 292 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib mengenai Kode Etik yang menyebutkan bahwa setiap anggota selama menjalankan tugas harus menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR. (Baca juga:
Mahkamah Dewan Siapkan Tiga Sanksi Bagi Setya dan Fadli Zon)
Selain itu, mereka juga dituding melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik, Pasal 1 ayat 10 tentang Perjalanan Dinas, dan Bab II Ketentuan Umum dan Integritas.
(hel/hel)