Jakarta, CNN Indonesia -- Almarhum Ali Wardhana, Bekas Menteri Keuangan di era pemerintahan Soeharto, semasa hidupnya pernah menjadi saksi dalam persidangan perkara gugatan perdata pemerintah terhadap penguasa orde baru, Soeharto dan Yayasan Supersemar.
Saat itu, sekitar Akhir 2007, Ali duduk sebagai saksi yang dihadirkan oleh jaksa pengacara negara. Ali yang waktu itu berusia 79 tahun bersaksi di muka sidang yang dipimpin hakim Wahjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari berbagai informasi yang dihimpun CNN Indonesia, dalam kesaksiannya Ali membenarkan adanya pengalihan dana dari laba sebesar 5 persen setelah dipotong pajak beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Yayasan Supersemar. Dia ingat BUMN itu adalah beberapa bank milik pemerintah kala itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengalihan dana, kata Ali, didasari atas sebuah keputusan Menteri Keuangan No 333 Tahun 1978 yang kala itu dijabat dirinya. Namun kepada hakimia menyebut tidak tahu soal pelaksanaannya. Ali juga tidak mengetahui soal apakah uang itu sampai atau tidak dari BUMN ke Yayasan Supersemar.
Ali menceritakan, dirinya sempat menolak untuk menjalankan perintah Soeharto yang dikemas dalam peraturan pemerintah dalam pengucuran dana kepada yayasan. Namun, setelah Soeharto menegurnya dia pun akhirnya mengeluarkan keputusan soal itu.
Dia menambahkan, persetujuan itu sudah dibicarakan dengan Presiden beserta Menteri Sosial dan Menteri Pendidikan Nsional. Kala itu, lanjut dia, dirinya tidak mau persoalan dana ini jatuh ke tangan swasta.
Hari ini
pada pukul 15.30 WIB tadi, pada usia 87 tahun Ali Wardhana tutup usia. Ali merupakan salah satu anggota penasehat perekonomian orde baru selama lima tahun menjabat sebagai Menteri Koordinator. Sebelumnya, ia pernah menjadi Menteri Keuangan untuk periode tahun 1968-1983.
Menteri Keuangan terkemuka ini sebelumnya bekerja sebagai Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia selama 10 tahun, antara 1967 sampai 1978. (sip)