Kementerian Panggil Tiga Perusahaan Terkait Pembakaran Hutan

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Selasa, 15 Sep 2015 08:38 WIB
Presiden Jokowi, di sela lawatannya ke Timur Tengah, memerintahkan Menteri Siti dan Kapolri untuk bertindak cepat: cabut izin perusahaan pembakar lahan.
Personel TNI AD dari Kodim 0415-Batanghari dan Manggala Agni memadamkan kebakaran lahan gambut milik warga di Gambut Jaya, Muaro Jambi, Jambi. (ANTARA/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memanggil tiga perusahaan berinisial HSL, BST dan GAP terkait dugaan pembakaran lahan dan hutan. Ketiga perusahaan itu berada di Riau dan Kalimatan Tengah. (Baca juga BNPB: Polri Tetapkan 55 Tersangka di Kasus Kebakaran Hutan)

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan jumlah perusahaan yang dipanggil ke depannya bisa lebih dari itu. Saat ini baru tiga perusahaan yang dipanggil sekadar soal prosedur.

"Itu prosedur struktural saja. Dari Dirjen (baru panggil tiga perusahaan), bisa jadi makin ke sana makin banyak lagi yang dipanggil," kata Menteri Siti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, proses penegakan hukum dan pemberian sanksi kepada perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan tidak mudah. Ada beberapa tahapan yang mesti dilalui.

"Cek bagaimana perizinannya, lalu kami (Kementerian) lakukan pemetaan areal rusaknya, verifikasi di lapangan, klarifikasi dan klasifikasikan pelanggarannya jenis apa. Nah, setelah itu baru kami kenakan (jerat hukum) di soal perizinan," ujar Siti.

Kementerian Siti siap memberi sanksi kepada perusahaan-perusahaan nakal pembakar hutan, salah satunya pembekuan izin operasional perusahaan dalam jangka panjang. 

"Jika dia (perusahaan) enggak tahu aturan lalu dia berusaha mengembalikan hutan (reboisasi), itu dapat sanksi ringan. Jika berat, dibekukan izinnya, atau diproses ke ranah pidana," kata Siti.

Ia yakin pembekuan izin untuk jangka panjang bakal efektif memberikan efek jera kepada perusahaan pembakar hutan. Proses hukum juga akan tetap berjalan meski izin perusahaan sudah dibekukan.

"Jadi proses hukum tetep berjalan, tapi izinnya juga dibekukan sehingga perusahaannya enggak bisa beroperasi," kata Siti. (Baca juga: PT Langgam Inti Hibrida Ditetapkan Tersangka Kebakaran Hutan)

Selain tiga perusahaan yang dipanggil, Kementerian juga merilis inisial 13 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan. Mereka ialah PT FSL, PT HSL, PT NWR, PT CSS, PT AUS, PT HSL, PT GAP, PT SCP, PT MKM, PT T, PT WM, PT WAJ dan PT PSM. Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan pihaknya tengah mengusut tiga kasus dugaan pembakaran hutan yang dilakukan perusahaan. Dari tiga kasus itu, satu telah ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: Bareskrim Incar Tiga Perusahaan Pembakar Hutan)

Presiden Jokowi dari Timur Tengah telah menginstruksikan Menteri Siti untuk bertindak cepat. Ia juga meminta Kapolri menindak tegas seluruh pihak yang bertanggung jawab dan terlibat pembakaran hutan. Kepada perusahaan-perusahaan nakal itu, Jokowi memerintahkan penegak hukum untuk “Mencabut izin hak pengelolaan hutan yang diberikan pemerintah.” (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER