Badrodin menyebut, jajarannya tingal mencari bukti untuk menetapkan kembali tersangka dari 10 perusahaan yang dimintai pertanggungjawabannya.
"Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, sehingga kami lakukan penyelidikan dan penyidikan," ucap Badrodin usai rapat koordinasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Selasa (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai orang nomor satu di Polri, dirinya menginstruksikan kepada seluruh Kapolda untuk sigap dalam menindak pelaku pembakaran lahan dan hutan. Ia pun meminta agar segera menangkap oknum yang terbukti melakukan pembakaran lahan dan hutan.
Selain itu, Fazid mengatakan jajarannya berkomitmen untuk menangani ini. Sanksi administratif terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran, dapat dilakukan bersamaan dengan penyidikan tindak pidana. Ia mengatakan pemberian sanksi itu tak perlu menunggu putusan peradilan.
Oleh sebab itu, ia mengimbau publik untuk melaporkan jika mengetahui ada anggota Polri yang turut membantu membakar hutan. (rdk)