Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan, ada 127 tersangka dari 132 kasus pembakaran lahan dan hutan yang terjadi di Indonesia. Sebanyak 10 perusahaan juga ditetapkan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas pembakaran itu.
Badrodin menyebut, jajarannya tingal mencari bukti untuk menetapkan kembali tersangka dari 10 perusahaan yang dimintai pertanggungjawabannya.
"Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, sehingga kami lakukan penyelidikan dan penyidikan," ucap Badrodin usai rapat koordinasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Selasa (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badrodin menyarankan agar perusahaan dapat diberi pembekuan bahkan pencabutan izin apabila terbukti terlibat dalam pembakaran lahan dan hutan di Indonesia. Namun keputusan atas saran itu menjadi kewenangan sepenuhnya Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Sebagai orang nomor satu di Polri, dirinya menginstruksikan kepada seluruh Kapolda untuk sigap dalam menindak pelaku pembakaran lahan dan hutan. Ia pun meminta agar segera menangkap oknum yang terbukti melakukan pembakaran lahan dan hutan.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Yazid Fanani menyatakan tidak akan pilih kasih dalam melakukan penindakan terhadap para pelaku pembakaran hutan. Hal tersebut juga berlaku bagi anggota polisi jika terbukti terlibat.
Selain itu, Fazid mengatakan jajarannya berkomitmen untuk menangani ini. Sanksi administratif terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran, dapat dilakukan bersamaan dengan penyidikan tindak pidana. Ia mengatakan pemberian sanksi itu tak perlu menunggu putusan peradilan.
Oleh sebab itu, ia mengimbau publik untuk melaporkan jika mengetahui ada anggota Polri yang turut membantu membakar hutan.
(rdk)