Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Kepolisian RI mengerahkan 400 personel untuk membantu mencari pelaku pembakar hutan di Sumatra dan Kalimantan. Tim Brimob dari Jakarta ini ditugaskan membantu personel dari kedua wilayah tersebut untuk mempercepat proses hukum atas pelaku pembakar hutan.
"Besok 400 personel Brigade Mobil dari Jakarta dikirim ke Sumatra Selatan dan Jambi untuk membantu penegakan hukum," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho kepada CNN Indonesia, Selasa (15/9).
Sebanyak 100 personel dari Brimob Polda Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, serta 100 anggota Brimob Polda Sumatra Utara juga digerakan menuju Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sutopo, pengerahan ratusan personel Brimob ditargetkan mempercepat penyelidikan pelaku pembakaran hutan dan lahan yang menyebabkan polusi asap terjadi di berbagai wilayah, bahkan luar negeri.
BNPB sebelumnya mengatakan, telah membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgasops) gabungan Tentara Nasional Indonesia dan Polri berjumlah 2.090 personel untuk membantu mengatasi permasalahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Sumatra dan Kalimantan.
Sutopo menjelaskan pembentukan Satgasops tersebut merupakan penjabaran dari Instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kepala BNPB Willem Rampangilei untuk segera memadamkan api dan menghilangkan asap dengan membuat operasi darurat asap.
Tak Tebang PilihSementara itu, Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri menyatakan, tidak akan tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap para pelaku pembakaran hutan. Hal tersebut juga berlaku bagi anggota polisi jika terbukti terlibat.
"Sejauh ini belum ada dugaan polisi terlibat. Tapi jika ada kami tetap konsisten, tidak akan pandang bulu," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Yazid Fanani di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (15/9).
Karena itu, dia mengimbau publik untuk melaporkan jika mengetahui ada anggota Polri yang turut membantu membakar hutan. Mulai hari ini, Polri juga berkomitmen melakukan penegakan hukum dan penanggulangan secara simultan bersama semua pemangku kepentingan.
Misalnya, untuk sanksi administratif terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran, dapat dilakukan bersamaan dengan penyidikan tindak pidana. Sanksi itu, kata Yazid, tak perlu menunggu putusan peradilan.
"Kami sudah simultan, kemarin juga ke TKP bersama kementerian," kata Yazid. "Sekarang upaya penanggulangan kebakaran ini tidak parsial."
Sebelumnya, dia mengakui, Polri kurang koordinasi dengan pihak-pihak lain seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. "Sebenarnya kami punya banyak hal, yang kurang itu merapatkan barisan."
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Teguh Surya, mengatakan modus yang dilakukan perusahaan atau korporasi pembakar hutan selalu sama setiap saat, yaitu dengan menggunakan pihak ketiga.
Perusahaan meminta orang suruhan untuk mencari pihak ketiga yang bersedia membersihkan lahan (land clearing) dengan cepat dan murah, dalam hal ini dengan cara dibakar.
Biaya land clearing dengan cara dibakar memang jauh lebih murah dibandingkan cara normal. Cara membakar hanya menghabiskan biaya Rp700 ribu, sedangkan cara normal hampir tujuh kali lipat alias Rp5 jutaan.
Greenpeace juga mempertanyakan kasus kebakaran hutan tahun 2013 yang belum selesai lantaran berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan tak kunjung lengkap. Padahal modus yang dilakukan perusahaan pembakar hutan itu sudah jelas.
"Itu jadi pertanyaan. Modus sudah jelas terlihat, maka harusnya tak ada persoalan," kata Teguh.
Hari ini, Bareskrim menyatakan telah menetapkan PT BMH sebagai tersangka pembakaran hutan. Namun, Yazid belum mau mengungkapkan modus yang digunakan perusahaan tersebut.
"Sedang kami dalami. Kan ada azas praduga tak bersalah, kalau teknis penyidikan saya sampaikan berarti itu sudah menghakimi," ujarnya.
(rdk)