Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk menghukum berat siapapun yang terbukti bertanggungjawab atas tragedi kebakaran hutan dan bencana asap di Sumatera dan Kalimantan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa dirinya tidak membual terkait hukuman yang akan diberikan kepada pihak-pihak tersebut. Dia menegaskan bahwa reputasinya dipertaruhkan dalam kasus kali ini.
(Lihat Juga FOKUS Derita Warga Dikepung Kabut Asap)
"Saya mempertaruhkan reputasi saya untuk ini. Ini tidak akan terulang," kata Luhut saat ditemui di sebuah acara di Hotel Borobudur, Rabu (16/9).
(Lihat Juga: Menteri Siti: Hutan dan Lahan Terbakar Diambil Negara)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut mengatakan masalah kebakaran yang memunculkan kabut asap telah membuat banyak masyarakat Indonesia mengidap penyakit saluran pernapasan yang akut atau dikenal ISPA. Oleh sebab itu hukuman setimpal harus diberikan.
(Baca Juga: Gubernur Sumsel Protes Disebut Penyumbang Asap Terbesar)Jika pihak kepolisian menemukan adanya keterlibatan perusahaan dalam pembakaran lahan di Sumatera dan Kalimantan, Luhut meminta kepada Polri dan Kejaksaan Agung untuk tidak memberikan kompromi sedikitpun.
Tak hanya pemilik perusahaan yang ketahuan membakar, pemilik lahan pun akan dikenai hukuman yang berat. Paling berat, kata Luhut, adalah pemberian daftar hitam pada semua yang terlibat.
"Saya ulangi mem-
blacklist. Catat dan umumkan, mem-
blacklist. Direksinya, komisarisnya, dan pemilik lahan itu akan di-
blacklist," ujar Luhut tegas.
"Ini masalah nasional dan kami anggap sudah sampai pada titik yang sangat membahayakan."
Terkait dengan keterlibatan perusahaan dalam pembakaran lahan, Luhut mengungkapkan bahwa Polri telah menemukan dua perusahaan yang terindikasi besar melakukan pembakaran hutan. Nama-nama perusahaan itu nantinya akan segera diumumkan.
"Tadi pagi sudah dilaporkan oleh Pak Kapolri sudah ada 2 hingga 3 perusahaan yang akan segera diumumkan," ujar Luhut.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan sejauh ini pihak kepolisian telah menetapkan 127 orang serta 10 perusahaan sebagai tersangka.
Dia mengatakan ada beberapa perusahaan yang sengaja membakar namun mengaku tidak tahu ketika dimintai keterangan.
Penetapan tersangka, kata Badrodin, dilakukan atas dasar pemeriksaan adanya areal kebakaran yang sama dan berulang lagi dari tahun lalu. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang di mana perusahaan yang mengalami persoalan sama harus mempersiapkan perlengkapan dan personel yang siap memadamkan api.
"Kalau enggak dipenuhi, bisa disalahkan pembiaran. Kewajiban dia enggak dilaksanakan," kata Badrodin di Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Untuk kesepuluh perusahaan yang sudah ditetapkan tersangka adalah PT. PMH, PT. RPP, PT. RBS, PT. LIH, PT. MBA, PT. GAP, PT. ASP, PT. KAL, PT. RJP dan PT. SKM. Badrodin mengatakan perusahaan tersebut terdapat di Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
(utd)