Bareskrim Tetapkan Perusahaan BMH Tersangka Pembakar Hutan

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Selasa, 15 Sep 2015 15:20 WIB
PT BMH resmi menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan pembakaran hutan. Sementara dua perusahaan lain ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Mobil menerobos asap kebakaran hutan jati. (ANTARA/Oky Lukmansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Selasa (15/9), menetapkan PT BMH sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan pembakaran hutan. Perusahaan tersebut, menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Yazid Fanani, beroperasi di Sumatera Selatan.

Selain PT BMH, dua perusahaan lain ditingkatkan statusnya oleh Bareskrim ke tahap penyidikan. Keduanya ialah PT TPR dan PT WAI yang juga beroperasi di Sumatera Selatan.

PT BMH sesungguhnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari lalu. Kasus pembakaran lahan oleh perusahaan itu mengakibatkan terbakarnya areal seluas 28.941 hektare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk tersangka perorangan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan akan menyusul ditetapkan. “Nanti akan ditentukan apakah ini korporasi atau hanya orang," ujar Yazid.

"Apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur kesengajaan, tersangka bisa diancam penjara lima tahun," kata Yazid di Mabes Polri, Jakarta.

Di luar kasus yang ditangani Bareskrim, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan ada 24 korporasi lain yang dicurigai melakukan pembakaran hutan. Kasus-kasus itu ditangani berbagai Kepolisian Daerah. (Baca: Kebakaran Hutan, PT Langgam Inti Hibrida Ditetapkan Polda Riau Jadi Tersangka)

Markas Besar Polri juga akan mengirimkan satuan tugas penanggulangan dan penegakan hukum dari Kepolisian Daerah di sekitar lokasi kebakaran.

"Nanti dikoordinasikan dari Polda, termasuk Bareskrim sendiri. Mudah-mudahan ada percepatan proses (pengusutan)," kata Agus.

Dari kasus-kasus tersebut, pelaku perorangan yang ditetapkan menjadi tersangka kembali bertambah. Jumlah tersangka kini sudah mencapai 126 orang.

Secara keseluruhan, ada 131 kasus yang ditangani Kepolisian. Dari kasus-kasus tersebut, 28 kasus masih pada tahap penyelidikan, 79 kasus tahap penyidikan, dan 24 kasus sudah rampung alias P-21 sehingga akan naik ke tahap penuntutan di pengadilan.

Sementara itu, titik api yang tersebar di seluruh Indonesia sedikitnya berjumlah 1.591.

Menurut Yazid, satu pelaku pembakaran lahan bisa mengakibatkan puluhan titik api. Dengan demikian jumlah titik api tidak bisa merepresentasikan jumlah kasus.

Kendala dalam menangani kasus-kasus kebakaran hutan salah satunya, menurut Yazid, ialah kondisi geografis atau lapangan yang sulit sehingga kerap menghambat penyidik untuk terjun langsung ke lokasi.

"Jangan dibayangkan seperti kebakaran di Jakarta," ujar Yazid.

Sebelumnya, Jokowi dari Timur Tengah telah menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar untuk bertindak cepat. Ia juga meminta Kapolri menindak tegas seluruh pihak yang bertanggung jawab dan terlibat pembakaran hutan.

Bagi perusahaan-perusahaan nakal itu, Jokowi memerintahkan izin hak pengelolaan hutan yang diberikan pemerintah kepada mereka, dicabut. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER