Eks Kapolri Jenderal Sutanto Minta KPK-Polri Perkuat Hubungan

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Kamis, 17 Sep 2015 04:57 WIB
KPK dan Polri dinilai memiliki kesamaan dalam menghadapi kasus-kasus yang besar. Sayangnya koordinasi yang dilakukan selama ini tidak optimal.
Eks Kapolri Jenderal Purn. Sutanto bersama dengan Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo membahas rencana strategis komisi antirasuah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/9). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Kapolri Jenderal Purn.Sutanto menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian untuk menguatkan hubungan antar lembaga setelah sejumlah kasus menghantam hubungan dua lembaga penegak hukum ini.

"Tentu harus sinergi karena ini aparat penegak hukum, sama-sama menghadapi kasus-kasus yang besar. Perlu sinergi yang kuat antara semua penegak hukum KPK, Polri, Kejaksaan," kata Sutanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/9).

Semester pertama tahun 2015, KPK sempat mengalami krisis dengan ditetapkannya dua orang pimpinan, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai tersangka oleh Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya disangka melakukan tindak pidana umum setelah KPK menetapkan calon Kapolri saat itu, Komjen Budi ,sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Hubungan kedua lembaga pun memanas.

Kasus Budi dialihkan ke Kejaksaan dan Kepolisian. Sementara kasus Samad dan Bambang tetap ditangani Mabes Polri. "Kuncinya komunikasi. Koordinasi sudah dilakukan tapi belum optimal," ujarnya.

Krisis ini berpengaruh pada kinerja KPK. Dari data KPK, sejak Januari hingga 30 Juni 2015, KPK melakukan penyelidikan 40 perkara, penyidikan 18 perkara, penuntutan 23 perkara, inkracht (berkekuatan hukum tetap) 14 perkara, dan eksekusi 18 perkara.

Apabila dikalkulasikan dengan total penanganan korupsi dari tahun 2004-2015, maka KPK telah menghelat penyelidikan 705 perkara, penyidikan 427 perkara, penuntutan 350 perkara, inkracht 297 perkara, dan eksekusi 313 perkara.

Melihat catatan tersebut, Sutanto yang hadir sebagai pakar dalam pembahasan Rencana Strategis KPK Tahun 2015-2019 juga menyarankan perlunya optimalisasi pemberantasan korupsi dari dua aspek seperti penindakan dan pencegahan.

Menurut jenderal bintang empat ini, kedua aspek tersebut haruslah dilakukan dalam porsi yang seimbang.

"Pencegahan dan penindakan harus berimbang. Baru jangka panjang diutamakan pencegahan manakala masalah korupsi sudah semakin berkurang," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo yang turut menemani Sutanto mengatakan kebijakan untuk mengundang para pakar dilakukan agar KPK dapat lebih terbuka mendengar sarang eksternal dalam pembuatan Rencana Strategis.

"Ini pertama kali kita lakukan sebelum menyusun Renstra 2019 kita undang beberapa tokoh diantaranya Pak Kuntoro Mangkusubroto (mantan Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian), kemudian Pak Amin Sunaryadi mantan pimpinan KPK, kemudian sekarang pak Tanto," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta.

KPK juga berencana mengundang tokoh lain seperti pakar hukum pidana Romli Atmasasmita dan anggota Komisi Hukum DPR untuk memberi masukan. Harapannya, masukan dari para pihak dapat memperbaiki KPK.

Arah Kebijakan

Pada Renstra mendatang, KPK masih akan mengedepankan Sistem Integritas Nasional (SIN) yang selaras dengan kepentingan nasional. Dalam pelaksanaan fungsi penindakan dan pencegahan, KPK juga akan memfokuskan pada tiga poin.

"Tiga poin itu adalah natural resources (sumber daya alam), pendapatan atau penerimaan negara, dan infrastruktur yang brkaitan dengan kebutuhan masyarakat seperti swasembada pangan, kesehatan, dan sebagainya," ujar Johan.

KPK juga masih menekankan fraud control atau pengawasan terhadap berbagai tindak korupsi seperti suap-menyuap.

Merujuk laman kpk.go.id, rencana strategis dibuat oleh KPK tiap periode jabatan pimpinan KPK. Pada periode 2011 hingga 2015, rencana strategis komisi ini menitikberatkan lima poin yakni penanganan kasus grand corruption dan penguatan aparat penegak hukum; perbaikan sektor strategis terkait kepentingan nasional; pembangunan pondasi Sistem Integritas Nasional (SIN), penguatan sistem politik berintegritas dan masyarakat paham integritas; dan persiapan fraud control. Tujuan rencana tersebut adalah untuk efektivitas dan efisiensi pemberantasan korupsi mencakup pencegahan dan penindakan (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER