Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak eks Kapolri Jenderal Purn. Sutanto untuk membahas rencana strategis lembaga tersebut. Sutanto yang mengenakan baju batik cokelat ini menyambangi Gedung KPK, Rabu (16/9), sekitar pukul 12.50 WIB.
"Ini akan membahas Rencana Strategis," katanya sembari melenggang masuk ke KPK.
Berdasarkan informasi yang didapat, Sutanto dihadirkan sebagai salah satu pakar. Sutanto akan menyampaikan pandangannya terkait penguatan hubungan antarlembaga KPK dan penegak hukum lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembahasan akan dilakukan dengan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD). Dalam forum diskusi, hadir pula Ketua Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan sejumlah pegawai antirasuah.
Sebelumnya, KPK juga telah mengundang Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto dalam forum diskusi lainnya. Kuntoro menjelaskan soal perlunya pemetaan posisi dan jaringan bagi komisi antirasuah.
"KPK perlu memetakan dirinya dalam posisi yang lebih tepat sedemikian sehingga tidak mudah untuk ditarik ke wilayah yang friksi dengan yang lain-lain," kata Kuntoro seusai bertemu dengan Pimpinan KPK Zulkarnaen di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (1/9).
Sementara itu, Zulkarnaen menjelaskan pembahasan rencana strategis dimaksudkan untuk menyiapkan bekal kepada para penggantinya yang pada akhir tahun akan mulai menjabat kursi pimpinan.
"Ini membahas soal Renstra kita 2015-2019. Jadi nanti untuk pimpinan yang baru, kita sudah mempersiapkan sejak dini," kata Zulkarnaen.
Merujuk laman kpk.go.id, rencana strategis dibuat oleh KPK tiap periode jabatan pimpinan KPK. Pada periode 2011 hingga 2015, rencana startegis komisi ini menitikberatkan lima poin yakni penanganan kasus grand corruption dan penguatan aparat penegak hukum; perbaikan sektor strategis terkait kepentingan nasional; pembangunan pondasi Sistem Integritas Nasional (SIN), penguatan sistem politik berintegritas dan masyarakat paham integritas; dan persiapan fraud control.
Tujuan rencana tersebut adalah untuk efektivitas dan efisiensi pemberantasan korupsi mencakup pencegahan dan penindakan.
(obs)