Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan ekspose atau gelar perkara penyelidikan dugaan kasus hak interpelasi yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara. Ekspose akan dilakukan usai pengumpulan bahan keterangan rampung.
"Ekspose dilakukan setelah ada laporan dari Medan. Ini masih penyelidikan di Medan," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Penyelidikan, menurut Johan, dilakukan untuk menentukan ada tidaknya kejahatan tindak pidana dalam kasus tersebut. Pekan ini, tim penyelidik tengah memeriksa sejumlah saksi yang tak lain adalah anggota dewan setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang ada tim untuk meminta keterangan ke sejumlah anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Sumut. Lebih dari 50 orang," ujarnya.
Keterangan akan dirangkum dalam ekspose. Apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup maka KPK akan menetapkan tersangka kasus interpelasi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, anggota DPRD setempat meminta pertanggungjawaban pihak eksekutif atas minimnya pendapatan daerah dan sejumlah kejanggalan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut terkait keuangan dari pemerintah provinsi yang menurun.
Namun, hak interpelasi gagal diajukan lantaran tidak memenuhi kuorum. Dalam proses pembatalan tersebut, KPK mengendus adanya dugaan tindak pidana. "Ada yang tidak beres," kata Johan.
Menurut catatan CNN Indonesia, KPK telah meminta keterangan Gatot dan Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah. Ajib bercerita, sejumlah anggota dewan pernah mengajukan hak interpelasi terhadap Gatot. "Kalau bicara interpelasi, hak masing-masing anggota. Boleh gunakan haknya boleh tidak," kata Ajib di Gedung KPK, Senin (8/9).
(hel)