Jokowi Masukkan Perusahaan Pembakar Lahan ke Daftar Hitam

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 16 Sep 2015 17:54 WIB
Tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan atau lahan diterapkan oleh pemerintah. Selain mencabut izin usaha, juga dimasukkan dalam daftar hitam.
Prajurit TNI AD berusaha memadamkan api yang membakar lahan gambut di Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Minggu (13/9). (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo menindak tegas para pelaku pembakaran hutan atau lahan termasuk dari kalangan perusahaan. Selain mencabut izin usaha bila terbukti melanggar, juga dimasukkan dalam daftar hitam.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi sore ini membicarakan mengenai sanksi-sanksi kepada para pelaku.

“Mengenai tindakan blacklist kepada direksi-direksi, komisaris, dan pemilik perusahaan serta pencabutan izin usaha. Itu akan dilakukan dan Presiden fair mengenai itu,” tutur Luhut seusai rapat terbatas dengan Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (16/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Luhut belum dapat memastikan jumlah dari kalangan perusahaan yang masuk dalam daftar hitam. “Nah itu saya belum berani. Nanti kalau sudah lengkap. Saya kira bisa 5-10,” ujarnya.

Mengenai konsekuensi logis bagi perusahaan yang masuk dalam daftar hitam, Luhut mengatakan nantinya pihak pelaku tidak boleh lagi ikut mengelola kelapa sawit. “Atau sejenis itu. Pencabutan izin,” kata Luhut.

Untuk sanksinya, Luhut menegaskan tentunya sanksi pidana. “Selama ini sanksi pidana kan dihukum masuk penjara tapi tidak jelas apa yang terjadi di penjara,” ujarnya.

Menyinggung lemahnya hukum di tingkat pemerintah daerah, Luhut menyatakan bahwa penegakan hukum yang dilakukan tidak main-main. “Yang tadi menyangkut masalah penindakan kami tidak main-main, kami serius untuk melakukan itu. Nanti kita lihat lah.”

Luhut menyebutkan ada 4,8 juta hektare lahan gambut yang diberikan izin untuk ditanami kelapa sawit selama 10 tahun ini. “Nah itu kalau ada yang kena pembakaran akan dicabut izinnya dan dikembalikan kepada fungsinya,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pemerintah tegas menindak pelaku pembakar hutan. “Kalau ada yang suruh warga bakar perkebunan, itu harus di-blacklist, itu ada di KLH, ada di Kemenhut, sudah tegas,” kata Tjahjo. (Baca: Menteri Siti: Hutan dan Lahan Terbakar Diambil Negara)

Tjahjo meyakini tidak ada oknum pejabat yang membekingi pelaku. “Kalau pejabat bekingi, itu tidak ada. Kayak di Riau yang mayoritas membakar masyarakat pendatang yang ingin mau membuka lahan,” kata dia.

(obs/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER