Kapolri Pastikan Bambang Widjojanto Segera Disidang

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Kamis, 17 Sep 2015 11:11 WIB
Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, Wakil Ketua nonaktif KPK itu bakal dipanggil terlebih dulu ke Bareskrim. Pelimpahan disebut-sebut bakal dilakukan besok.
Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto menyatakan siap dipanggil penyidik untuk selanjutnya dilimpahkan tahap II kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perkara dugaan kesaksian palsu yang menjerat Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, mengatakan dirinya sudah memerintahkan para penyidik untuk segera memberi kepastian hukum terhadap kasus-kasus yang sudah rampung atau P21.

"Segera yang sudah P21 diserahkan ke Kejaksaan. Karena kalau tidak diserahkan nanti kasusnya gantung," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi yang dihimpun CNN Indonesia di Markas Besar Polri menyebut pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus akan dilakukan pada Jumat pekan ini. Bambang akan terlebih dahulu dipanggil ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) sebelum diserahkan ke Kejaksaan.

Hanya saja, Badrodin tidak dapat memastikan hal tersebut. "Kalau kapannya saya tidak tahu pasti, tapi saya sudah sampaikan seperti itu (dipercepat)."

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Bambang Waskito enggan menjawab ketika ditanyai soal ini. Begitu juga wakilnya, Komisaris Besar Agung Setya.

Di sisi lain, kuasa hukum Bambang, Julius Ibrani, membenarkan pelimpahan akan dilakukan Jumat. Surat pemanggilannya, kata Julius, telah diterima oleh kliennya sejak kemarin.

"Kami siap menghadiri panggilan penyidik untuk selanjutnya dilimpahkan tahap II, karena itu sebagai tanggung jawab warga negara dalam mematuhi proses hukum."

Bambang ditengarai mengarahkan saksi Ratna Mutiara untuk memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, 2010 silam. Saat itu dia berperan sebagai kuasa hukum Ujang Iskandar yang kini telah menjadi bupati.

Dia ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim pada Januari lalu. Tak lama sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang masih menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Setelah kejadian itu, hubungan antara kedua institusi penegak hukum memanas. Belum lagi, para pimpinan KPK dan pendukungnya bergiliran dilaporkan ke Bareskrim atas tuduhan melanggar hukum. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER