Jakarta, CNN Indonesia -- Anak buah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis, M Yagari Bhastara alias Geri, menyebut bosnya adalah inisiator suap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatra Utara. Geri mengaku diperintah Kaligis untuk menyerahkan duit suap untuk memuluskan perkara yang tengah ditangani di pengadilan tersebut.
"Iya (Kaligis menginisiasi suap)," kata Geri ketika ditanya awak media usai bersaksi untuk terdakwa panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9).
Geri mengaku disuruh Kaligis menyerahkan duit suap kepada hakim dan panitera. Salah satunya, ketika Geri menyetorkan duit untuk dua hakim pada tanggal 5 Juli 2015 di Kantor PTUN Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat yang bersamaan, Kaligis dan anak buah lainnya bernama Indah menunggu di mobil sementara Geri keluar dan masuk ke dalam gedung. "Saya menemui Syamsir rencananya mau menitipkan amplop untuk hakim tapi tidak mau dan langsung meminta ketemu hakim," kata Geri saat sidang.
Hakim yang dimaksud adalah Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Geri menyerahkan dua buah amplop putih. Di dalamnya, masing-masing terdapat uang senilai US$ 5,000.
Pada lain kesempatan, Kaligis juga pernah menyuruh Geri untuk menyerahkan duit "ucapan terima kasih" untuk Syamsir lantaran mengenalkan pihak pengacara dengan para hakim. Duit diserahkan usai pembacaan putusan gugatan yang memenangkan pihak Kaligis.
"Saya menyerahkan uang tanggal 7 Juli ke terdakwa (Syamsir)," kata Geri.
Suap bermula ketika Kejaksaan Tinggi Sumut memanggil Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis dan Plh Sekda Sabrina untuk diminta keterangannya terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS, tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang mengetahui surat pemanggilan itu pun kebakaran jenggot. Ia tak ingin namanya dicatut oleh Fuad sampai penyidik memanggilnya untuk diperiksa.
Sekitar Maret 2015, Gatot dan sang istri muda, Evy Susanti, segera terbang ke Jakarta untuk menemui Kaligis di kantornya. Duo pasangan suami istri ini meminta Kaligis untuk menjadi kuasa hukum Fuad.
Selanjutnya, sekitar April 2015 di sebuah rumah makan di Medan, Fuad atas permintaan Gatot meneken surat kuasa kepada tim penasihat hukum OC Kaligis & Associates.
Usai persetujuan hitam di atas putih, Kaligis dan timnya segera bergegas mengatur strategi. Tujuannya satu, bagaimana cara agar gugatan kliennya menang. Kaligis dan Geri pun melobi hakim dan panitera PTUN Medan.
Kronologi SuapSekitar bulan April 2015, terdakwa (Kaligis) bersama Geri dan Indah menemui Syamsir dan Tripeni untuk konsultasi gugatan. Setelah konsultasi, Kaligis memberikan amplop berisi Sin$ 5.000 kepada Tripeni Irianto.
Pada 5 Mei 2015, Kaligis dan Geri kembali datang ke Kantor PTUN Medan, bertemu hakim Tripeni untuk konsultasi gugatan. Dalam ruangan tersebut, Tripeni menjelasan penunjukan dirinya sebagai hakim ketua jika gugatan tersebut diadili, sesuai permintaan Kaligis.
Tripeni mengenalkan dua hakim anggota lainnya, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Kaligis juga memberi Tripeni beberapa buku karangan terdakwa beserta satu buah amplop putih yang berisi uang sebesar US$ 10 ribu.
Pada 18 Mei 2015, sidang pertama digelar. Sebelum sidang, Geri kembali menemui Tripeni untuk meyakinkan soal gugatan tersebut.
Sekitar Juni 2015, Kaligis menemui Amir Fauzi dan melobi soal keterangan saksi ahli yang diajukan dalam sidang tersebut. Amir sempat mengelak untuk membahas. Kaligis pun mengingatkan Amir.
Pada 1 Juli 2015, Sekretaris dan Kepala Bagian Administrasi dari Kantor OC Kaligis & Assciates, Yenny Octorina Misnan melaporkan penerimaan duit Rp 50 juta dan US$ 30 ribu yang diterima dari Evy Susanti.
Sejurus kemdian, Kaligis meminta Yenny untuk membungkusnya dalam tiga amplop yang berbeda dan diisi dengan maisng-masing US$ 3.000, serta menyiapkan dua amplop yang diisi dengan masing-masing US$ 1.000.
Keesokan harinya, Kaligis menemui Tripeni untuk menyerahkan amplop putih, namun Tripeni menolak. Sementara itu, Kaligis memberi uang US$ 1.000 untuk Syamsir.
Kaligis beserta Indah kembali ke Jakarta, sementara Geri tetap di Medan dan pulang lain hari. Masih pada hari yang sama, Kaligis bertemu dengan Evy di Jakarta. Kaligis pun meminta duit kepada Evy senilai US$ 25 ribu untuk diberikan kepada tiga hakim.
Tanggal 6 Juli 2015, para hakim bertemu dan membahas soal pesanan khusus dari Kaligis untuk memenangkan gugatan. Hakim Dermawan dan Amir mengeluh lantaran duit yang diterima tak sesuai harapan. Menjawab keluhan, Hakim Ketua Tripeni mengatakan, "Itu kan hanya sebagian yang dikabulkan."
Keesokan harinya, pada 7 Juli 2015, majelis hakim membacakan putusan gugatan. Dalam putusan, majelis membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa Fuad. Usai sidang, Geri menyerahkan duit US$ 1.000 kepada Syamsir.
Pada 9 Juli, Geri menyerahkan amplop berisi duit untuk Tripeni senilai US$ 5.000. Saat hendak keluar dari Kantor PTUN Medan, Geri dicokok oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan tiga hakim dan satu panitera.
Kelima orang itu segera diangkut ke Jakarta untuk diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Seiring pengembangan kasus, komisi antirasuah juga menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka. Mereka diduga sebagai otak suap.
Atas tindak tersebut, Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rdk)