Anak Buah Kaligis Akui Serahkan Duit Suap ke Panitera PTUN

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 17 Sep 2015 17:22 WIB
Total yang diterima panitera adalah US$ 2 ribu, diduga berasal dari istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.
Pengacara kondang OC Kaligis menjalani sidang dakwaan kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anak buah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis, M Yagari Bhasgara alias Geri, mengaku menyerahkan duit suap kepada panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan. Duit tersebut berkaitan dengan gugatan yang tengah diajukan Kaligis dan Geri.

Gugatan tersebut, kata Geri, untuk membatalkan surat panggilan terkait penyelidikan perkara korupsi bantuan sosial, Bantuan Dana Bawah (BDB), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Surat panggilan dilayangkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utata kepada Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara, Achmad Fuad Lubis, dan Pelaksana Harian Sekda Pemprov setempat, Sabrina.

"Tanggal 7 Juli saya nyerahin amplop putih polos isinya uang. Kalau tanggal 2 Juli yang menyerahkan Pak OC Kaligis. Uang untuk terdakwa (Syamsir) semacam uang terima kasih karena membantu mengenalkan ke Pak (Hakim) Ketua dan lainnya," kata Geri saat bersaksi untuk Syamsir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total yang diterima panitera adalah US$ 2 ribu. Uang tersebut berasal dari istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti. Gatot dan Evy berkepentingan dalam gugatan tersebut.

Gatot tak mau namanya dicatut dalam perkara yang tengah diselidik oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu.

"Pak Gatot dan Evy minta solusi Pak OC Kaligis bagaimana caranya supaya panggilan-panggilan itu tidak mengarah ke Gubernur. Pak OC menyarankan uji kewenangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Geri.

Geri mengaku telah bertemu dengan Syamsir bersama Kaligis selama lima kali. Pertama, pada tanggal 29 April 2015. Saat itu, keduanya meminta tolong Syamsir agar dapat dipertemukan dengan Hakim Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto.

Pertemuan kedua terjadi pada tanggal 5 Mei 2015 saat mereka mendaftarkan gugatan. Pada pertemuan selanjutnya, Syamsir juga diminta untuk mengenalkan Kaligis dan Geri dengan dua hakim lainnya, yakni Hakim Amir Fauzi dan Hakim Dermawan Ginting.

"Tanggal 2 Juli, Pak OC bersama saya ketemu terdakwa (Syamsir) dan antar ke ruangan ketua. Itu pertemuan kelima," katanya.

Atas perbuatannya, Syamsir didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER