KPK: Silakan OC Kaligis Gugat ke MK Soal Penyidik

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 11 Sep 2015 15:49 WIB
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo tak keberatan sedikitpun bila UU KPK dipersoalkan.
OC Kaligis saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan terdakwa korupsi kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis, menggugat Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitus (MK).

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo tak keberatan sedikitpun bila UU tersebut dipersoalkan.

"Itu hak OCK (OC Kaligis) kalau ada langkah-langkah hukum yang dia lakukan ya silakan saja," kata Johan yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan pun menghormati keputusan Kaligis untuk menggugat undang-undang yang menjadi jantung lembaga komisi antirasuah ke lembaga konstitusi. Menurut Johan, Kaligius berhak untuk mengajukan gugatan. (Baca: Praperadilan Gugur, OC Kaligis Tetap Tersangka KPK)

Dalam pengajuannya, Kaligis memiliki landasan hukum atau legal standing sebagai warga Indonesia yang merasa dirugikan dengan keberadaan UU KPK. Kaligis menggugat Pasal 45 ayat 1 UU KPK tentang keabsahan penyidik komisi antirasuah.

Dalam undang-undang, menurut Kaligis, tak ada kejelasan asal-usul penyidik. Namun, hanya ada kejelasan formil berupa pengangkatan penyidik melalui surat administratif yang diteken oleh pimpinan KPK.

Penyidik KPK dinilai tak sesuai dengan penyidik yang dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP hanya membatasi penyidik dari kalangan kejaksaan dan kepolisian. (Baca: Penyidik Sita Buku Kritikan Kaligis Soal KPK)

Untuk gugatan ini, majelis hakim konstitusi akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan permohonan pada 16 September 2015.

Selain soal menggugat Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitus (MK), pihak Kaligis juga telah melakukan gugatan praperadilan. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER