Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk menolak keberatan yang diajukan terdakwa suap Otto Cornelis Kaligis. Jaksa meminta hakim melanjutkan sidang kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Kami memohon majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menolak keberatan eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum. Kami mohon hakim melanjutkan persidangan ini," kata Jaksa Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9).
Menurut jaksa, dakwaan yang telah dibuatnya sudah memenuhi standar. Selain itu, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun dinilai berwenang untuk menyidangkan perkara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain meminta hakim melanjutkan sidang, jaksa juga mengingatkan Kaligis untuk tak banyak cakap dan menggemborkan kebaikan dirinya berulang kali. "Memegahkan diri dengan kebaikan tidak bisa menyembunyikan diri dari perbuatan yang tidak dikehendaki Tuhan. Sebagai sesama manusia kami mengingatkan bukankah hari sudah mulai senja?" kata Yudi.
Kaligis didakwa menyuap hakim dan panitera PTUN Medan. Kaligis merupakan kuasa hukum anak buah Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Achmad Fuad Lubis. Lubis menggugat Kejaksaan Tinggi setempat yang mengusut korupsi dana bantuan sosial. Gugatan menang dan Kejaksaan berhenti mengusut.
Namun, komisi antirasuah mengendus ada dugaan suap dari Gatot dan istrinya, Evy Susanti yang diberikan kepada tiga hakim dan satu panitera. Mereka adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan.
Kaligis diduga berperan dalam suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, M Yagari Bhastara alias Geri.
Ketiga hakim, satu panitera, dan Geri, dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap.
Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rdk)