"Kami memohon majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menolak keberatan eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum. Kami mohon hakim melanjutkan persidangan ini," kata Jaksa Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9).
Menurut jaksa, dakwaan yang telah dibuatnya sudah memenuhi standar. Selain itu, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun dinilai berwenang untuk menyidangkan perkara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaligis didakwa menyuap hakim dan panitera PTUN Medan. Kaligis merupakan kuasa hukum anak buah Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Achmad Fuad Lubis. Lubis menggugat Kejaksaan Tinggi setempat yang mengusut korupsi dana bantuan sosial. Gugatan menang dan Kejaksaan berhenti mengusut.
Kaligis diduga berperan dalam suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, M Yagari Bhastara alias Geri.
Ketiga hakim, satu panitera, dan Geri, dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap.
Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rdk)