Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkeras tak akan membuka pemblokiran rekening terdakwa suap hakim, OC Kaligis, dengan alasan kepentingan penyidikan.
Jaksa KPK Yudi Kristiana menjelaskan rekening milik pengacara kondang ini berkaitan dengan penyidikan untuk terdakwa lain dalam kasus yang sama.
"Rekening terdakwa memiliki keterkaitan baik langsung atau tidak langsung dengan perkara lain yang penyidikannya belum selesai dan karenanya pemblokiran rekening atas nama terdakwa saat ini masih diperlukan," kata Jaksa Yudi saat membacakan tanggapan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9).
(Lihat Juga: KPK: Silakan OC Kaligis Gugat ke MK Soal Penyidik)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rekening tersebut, jaksa menduga ada transaksi mencurigakan yang dapat dijadikan bukti awal tindak kejahatan. Menurut Yudi, tindakan penyidik untuk memblokir juga telah berdasar hukum.
(Baca Juga: Jaksa KPK Dakwa Panitera PTUN Medan Terima Suap Lewat Kaligis)"Ini sejalan dengan kewenangan KPK yang diatur dalam UU KPK pasal 12 ayat 1. Dalam melaksanakan tugas penyidikan, penyelidikan dan penuntutan, KPK berwenang memerintahkan kepada bank untuk memblokir rekening yang diduga milik terdakwa," katanya.
Kaligis tak terima dengan jawaban jaksa. Kaligis mengklaim yang berhak menentukan pembukaan rekening adalah majelis hakim.
"Saya meminta majelis hakim menetapkan dalam pengadilan. Banyak yang saya biayai dan lewat rekening," kata Kaligis.
Kaligis tetap berpendirian rekeningnya tersebut tidak berkaitan dengan perkara dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan yang menjeratnya.
Ia mengklaim telah memberhentikan 70 persen karyawannya yang bekerja di OC Kaligis & Associates, di Majapahit Permai Complex Block B No. 122-123, Jalan Majapahit No. 18-20, Jakarta, lantaran terjerat kasus ini.
Dia harus menghidupi 100 orang anak buahnya saban bulan. Ia berpendapat kini pekerjaan di kantor tersebut tersendat lantaran ia berperkara di komisi antirasuah.
Pengacara yang pernah membela beberapa kasus Keluarga Cendana ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan, Kamis (14/7). Setelah itu, sejumlah dokumen dari kantornya disita penyidik. Rekening miliknya pun diblokir.
Kaligis merupakan kuasa hukum anak buah Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Achmad Fuad Lubis. Lubis menggugat Kejaksaan Tinggi setempat yang mengusut korupsi dana bantuan sosial. Gugatan menang dan Kejaksaan berhenti mengusut.
Namun, komisi antirasuah mengendus ada dugaan suap dari Gatot dan istrinya, Evy Susanti yang diberikan kepada tiga hakim dan satu panitera. Mereka adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan.
Kaligis diduga berperan dalam suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, M Yagari Bhastara alias Geri.
Ketiga hakim, satu panitera, dan Geri, dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap.
Kaligis disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(utd)