Satu tersangka bernama William Alroy Lester alias Oliver berwarga negara Nigeria. Sementara dua lainnya merupakan warga Indonesia atas nama Andina Dwi Anggraeni dan Siti Aisyah alias Susanti. Ketiganya ditangkap di tempat terpisah di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga pelaku mempunyai peran berbeda. Salah satu tersangka wanita, Siti Aisyah, dipacari terlebih dahulu oleh William Al Roy Lester alias Oliver sebelum dijadikan kurir.
Pengungkapan jaringan internasional ini bermula ketika polisi menangkap Siti Aisyah di Pergudangan, Pluit, Jakarta Utara, Senin (10/8). Dari tangan Siti, polisi menyita 3 kilogram sabu.
Berdasarkan pengembangan, diketahui Siti merupakan suruhan Oliver. Polisi menangkap Oliver di hari yang sama di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Selanjutnya polisi menangkap pelaku ketiga, Andina Dwi Anggraeni, di Puri Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat pekan lalu. Dari tempat tinggal Dwi di Apartemen Puri Part View Tower B, polisi menyita barang bukti narkoba seberat 12,5 kg.
Jika dirupiahkan, keuntungan para tersangka dari penjualan sabu 15,5 kg tersebut mencapai Rp32 miliar. Dengan sabu seberat itu, jumlah korban yang bisa terselamatkan diperkirakan sebanyak 155 ribu jiwa.
Ketiga tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman mati atau pidana maksimal 20 tahun. (agk)