Polisi Sita 15,5 Kg Sabu yang Diselundupkan di Pompa Air

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Jumat, 18 Sep 2015 12:49 WIB
Sabu seberat 15,5 kg tersebut dikirim dari China melalui jalur laut. Salah satu kurir wanitanya merupakan kekasih pemasok narkoba jaringan internasional.
Bareskrim Polri menangkap pengedar narkoba internasional dan menyita 15,5 kg sabu dari China. (CNN Indonesia/Eky Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri menangkap tiga pengedar narkoba jaringan internasional. Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita 15,5 kilogram sabu.

Satu tersangka bernama William Alroy Lester alias Oliver berwarga negara Nigeria. Sementara dua lainnya merupakan warga Indonesia atas nama Andina Dwi Anggraeni dan Siti Aisyah alias Susanti. Ketiganya ditangkap di tempat terpisah di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra, mengatakan sabu seberat 15,5 kg tersebut dikirim dari China melalui jalur laut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini merupakan jaringan internasional. Barang bukti sabu diselundupkan dari Guangzhou, China, dengan cara dimasukkan ke dalam pompa air melalui jalut laut," kata Anjan di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (18/9).

Ketiga pelaku mempunyai peran berbeda. Salah satu tersangka wanita, Siti Aisyah, dipacari terlebih dahulu oleh William Al Roy Lester alias Oliver sebelum dijadikan kurir.

"Siti berperan menyimpan narkoba  di Pergudangan, Pluit. Sementara Andina menyimpan, mengedarkan, dan memasok ke pembeli sabu. Oliver sendiri pemasok narkoba dari China," kata Anjan.

Pengungkapan jaringan internasional ini bermula ketika polisi menangkap Siti Aisyah di Pergudangan, Pluit, Jakarta Utara, Senin (10/8). Dari tangan Siti, polisi menyita 3 kilogram sabu.

Berdasarkan pengembangan, diketahui Siti merupakan suruhan Oliver. Polisi menangkap Oliver di hari yang sama di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Selanjutnya polisi menangkap pelaku ketiga, Andina Dwi Anggraeni, di Puri Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat pekan lalu. Dari tempat tinggal Dwi di Apartemen Puri Part View Tower B, polisi menyita barang bukti narkoba seberat 12,5 kg.

Jika dirupiahkan, keuntungan para tersangka dari penjualan sabu 15,5 kg tersebut mencapai Rp32 miliar. Dengan sabu seberat itu, jumlah korban yang bisa terselamatkan diperkirakan sebanyak 155 ribu jiwa.

Ketiga tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman mati atau pidana maksimal 20 tahun. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER