Perkara Bambang Widjojanto Tak Akan Segera Disidangkan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 18 Sep 2015 12:15 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil hukum atas perkara yang menjerat Bambang Widjojanto.
Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil hukum atas perkara yang menjerat Bambang Widjojanto. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan akan menerima pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka perkara dugaan kesaksian palsu yang menjerat Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.

Setelah barang bukti dan tersangka diterima, kejaksaan bakal mempelajari terlebih dahulu seluruh dokumen yang ada sebelum diambil langkah hukum selanjutnya.

"Kalau memang sudah dilimpahkan oleh penyidik pada hari ini, tentunya kita terima. Setelah itu akan kita lihat lagi, pelajari, untuk kita menentukan sikap bagaimana selanjutnya," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (18/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo mengatakan, pihak kejaksaan tidak akan tergesa-gesa melimpahkan berkas perkara BW ke pengadilan. Penyusunan dakwaan akan dilakukan secara cermat sebelum pelimpahan ke pengadilan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum nantinya.

"Kita harus pelajari dulu, cermati lagi, susun dakwaan, dan hal lain yg harus disiapkan," ujar Prasetyo.

BW saat ini diketahui sedang mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, setelah menyambangi Badan Reserse dan Kriminal Polri bersama kuasa hukumnya.

Ditanya apakah dirinya siap untuk ditahan setelah panggilan hari ini, BW hanya menjawab dengan singkat. "Apapun risikonya saya siap. Apapun yang ada di dalam itu adalah sebuah proses," ujarnya.

Bambang ditangkap sepekan setelah Komisaris Jenderal Budi Waseso diangkat sebagai Kepala Bareskrim, 23 Januari lalu. Saat hendak mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Depok, Jawa Barat, Bambang dijemput paksa oleh tim penyidik dan dibawa ke Markas Besar Polri.

Kontroversi kemudian muncul dan membuntuti setelah penangkapan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebut polisi telah bertindak di luar batas. Ombudsman menyebut polisi melakukan maladministrasi karena mengikutsertakan Brigadir Jenderal Purnawirawan Victor Simanjuntak yang saat itu masih bertugas di Lembaga Pendidikan Polri dalam proses penangkapan. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER