Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung mengaku siap jika pemerintah meminta mereka untuk menuntut perusahaan-perusahaan pembakar hutan secara perdata.
"Ya kami harus siap. Prinsipnya, Jamdatun (Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) siap menjalankan tugas selama sesuai prosedur yang ada," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di kantornya, Kamis (17/9).
Agar Kejaksaan bisa menuntut perusahaan pembakar hutan secara perdata, maka surat kuasa khusus (SKK) harus diberikan oleh Kementerian tertentu pada lembaga penegak hukum itu. SKK diperlukan agar Kejaksaan dapat berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) menghadapi perusahaan-perusahaan pembakar hutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa minggu terakhir, kebakaran hutan di kawasan Sumatera dan beberapa wilayah Kalimantan diketahui marak terjadi. Presiden Joko Widodo meminta penegakan hukum dalam pembakaran hutan juga menyasar perusahaan yang terlibat. Izin konsesi perusahaan pembakar hutan juga diminta harus dicabut.
“Jangan hanya menyasar rakyat biasa, tapi harus juga tegas dan keras pada perusahaan yang menyuruh membakar,” kata Jokowi sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Tim Komunikasi Presiden Ari Dwipayana.
Tercatat sudah ada sepuluh perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembakaran hutan. Sepuluh perusahaan tersebut adalah PT. PMH, PT. RPP, PT. RBS, PT. LIH, PT. MBA, PT. GAP, PT. ASP, PT. KAL, PT. RJP dan PT. SKM.
(rdk)