Kejaksaan Agung Siap Sita Aset Labora Sitorus

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 17 Sep 2015 10:26 WIB
Penyitaan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Herman da Silva melaporkan langkah-langkah terkait proses eksekusi terhadap Aiptu Labora Sitorus kepada Jaksa Agung HM Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/2). (CNN Indonesia/ Ranny Virginia Utami)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung akan segera menyita seluruh harta kekayaan Labora Sitorus, terpidana kasus pencucian uang dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Raja Ampat, Papua Barat. Penyitaan akan dilakukan setelah Kejagung menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

"Orang bisa mengajukan PK tapi kalau sudah inkracht mau tidak mau (dieksekusi). Tapi kami tunggu dulu laporan resminya," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat dihubungi, Kamis (17/9). (Lihat Juga: Labora Berlindung Dibalik Sosok Kedermawanan)

Selain disita hartanya, Labora juga harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun akibat kejahatan yang dilakukan. Ia diketahui baru menjalani hukumannya di bui sejak Februari lalu, walaupun vonis telah diberikan sejak September tahun lalu. (Lihat Juga: Kemenkumham Pastikan Labora Tetap di LP Sorong)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan kasasi yang diterbitkan MA, disebutkan bahwa seluruh kekayaan berupa uang dan harta bergerak maupun tidak bergerak milik Labora harus disita oleh pihak Kejaksaan.

Namun, penyitaan baru dapat dilakukan setelah salinan putusan kasasi diterima oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sorong selaku pengadilan tingkat pertama yang menangani perkara Labora. 

Rincian harta milik Labora yang terakhir berpangkat sebagai Aiptu di instansi kepolisian itu adalah sebagai berikut:

1. Uang tunai Rp15 juta
2. Uang hasil lelang Rp6,4 miliar
3. 8 Unit komputer‎
4. 6 Truk tronton merek Hino
5. 2 Truk merek Toyota Dyna
6. 1 Truk tangki
‎7. 3 Unit flowmeter
8. 2 Unit Alkon
9. 1 Ekskavator
10. 1 Kapal LCT EURO
11. 1 Kapal Batamas Sentosa I
12. 1 Kapal LCT Rotua
13. 1 Kapal Aman
14. 1 Kapal KLM Monang Jaya
15. 1 Kapal Rosalina Indah
16. 1 Kapal KM Rotua 2
17. 1 Kapal dari kayu
18. 1 Unit kapal penampung BBM dengan muatan 20 ton solar
19. Kayu olahan Merbau 5 ribu batang
20. Kayu olahan sebanyak 700 ribu batang
21. 1 Juta liter solar.

Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013. Penangkapan itu dilakukan setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan kepemilikan rekening gendut Labora sebesar Rp 1,2 triliun.

Namun, Labora sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang oleh Kejaksaan Negeri Sorong setelah kabur dari tahanan pada Maret 2014. (Lihat Juga: Berada di Rumahnya, Labora Sitorus Enggan Balik ke Penjara) (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER