Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mendakwa Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, di Pengadilan Tipikor Bali. Made dijerat pasal sangkaan korupsi kasus pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali, tahun anggaran 2009.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan berkas penyidikan Made telah lengkap. "Iya berkas sudah P21 (lengkap) dan akan disidang," kata Yuyuk ketika ditemui di Gedung KPK, Jakarta. Jeda waktu antara pelimpahan berkas dengan hari sidang yakni maksimal selama 14 hari ke depan.
Made menjalani pemeriksaan terakhirnya di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (18/9). Made keluar dari gedung sembari mengatakan kesiapannya untuk mengikuti proses peradilan di meja hijau. "Sidangnya di Bali," kata Made.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proyek senilai Rp 16 miliar tersebut, Made menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Made bertugas menandatangani kontrak dengan perusahaan pengadaan barang.
Selain Made, KPK menetapkan Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang, sebagai tersangka. Perusahaan yang dipimpinnya adalah perusahaan penggarap proyek. Ditengarai, perusahaan tersebut milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Nazaruddin.
Dalam sangkaannya, Made dan Marisi telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara. Modus operandinya yakni penggelembungan anggaran pengadaan alat kesehatan. Alhasil, negara merugi Rp 7 miliar.
Atas tindakan tersebut, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana bagi keduanya yakni 20 tahun bui.
(ded)