Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa adik bekas Bendahara Umum sekaligus bos Permai Group Nazaruddin, M Nasir, terkait kasus korupsi alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Universitas Udayana, Bali.
Apabila sesuai jadwal lembaga antirasauah, Nasir diperiksa untuk tersangka Marisi Matondang. Nasir merupakan mantan anggota DPR RI periode 2009-2014.
Sementara Marisi merupakan Direktur PT Mahkota Negara. Perusahaan yang dipimpinnya adalah perusahaan penggarap proyek alat kesehatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Marisi, KPK juga telah menetapkan Made Meregawa sebagai tersangka. Made merupakan Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Udayana.
Dalam proyek senilai Rp 16 miliar tersebut, Made menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Made bertugas menandatangani kontrak dengan perusahaan pengadaan barang.
Made dan Marisi disangka memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara. Mereka disangka menggelembungkan anggaran proyek.
Atas tindakan tersebut, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana bagi keduanya yakni 20 tahun bui.
Sebelumnya, Nazaruddin pernah diperiksa lembaga antirasuah pada Selasa (17/3) untuk tersangka Made. Nazaruddin membeberkan aliran duit Permai Group.
"
Fee-nya pernah dikumpulkan di Fraksi Demokrat, dibagikan kepada ketua-ketua fraksi yang waktu itu dukung angket pajak. Salah satunya Ketua Fraksi PKB (Marwan Jafar)," ujar Nazar.
Selain Marwan, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat Eddhie Baskoro atau Ibas juga pernah disebut Nazar telah menerima sejumlah aliran dana dari proyek pengadaan ini.
(obs)