Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan kesaksian terkait kasus alat kesehatan Rumah Sakit Universitas Udayana, Rabu (18/3).
Jika Selasa kemarin (17/3) Nazaruddin diperiksa sebagai saksi untuk Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Made Mergawa, kali ini dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MRS (Marisi Martondang)," ujar Kepala Biro Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Kantor KPK, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di Kantor KPK, Nazaruddin menyempatkan diri meladeni pertanyaan media. “Saya akan menjelaskan proyek Udayana. Ini termasuk proyek Mas Anas," ujar Nazaruddin, lagi-lagi menuding mantan koleganya di Demokrat.
Seperti diketahui, Anas Urbaningrum merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang terlibat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dari proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Nazaruddin, Anas membawa sejumlah dana dari proyek pengadaan alat kesehatan RS Universitas Udayana tersebut dari PT Permai Grup milik Nazaruddin. "Uangnya itu diserahkan untuk biaya bantu Pilpres SBY," ujar Nazaruddin.
Sebelumnya, Marisi Matondang dan Made Mergawa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009 senilai Rp 16 miliar. Kasus itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.
(agk)