Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Partai Persatuan Pembangunan, Abraham Lunggana alias Haji Lulung, mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta, Senin (21/9).
Ia didampingi oleh kuasa hukumnya. Lulung tak banyak berkomentar sebelum masuk gedung Bareskrim. Dia hanya mengatakan hendak bersilaturahmi.
“Tak ada apa-apa, hanya sudah lama tidak main ke sini," kata Lulung. Terakhir Lulung ke Bareskrim saat institusi itu masih dipimpin oleh Komisaris Jenderal Budi Waseso.
Lulung ‘akrab’ dengan Bareskrim Polri setelah lembaga penegak hukum tersebut mengusut perkara dugaan korupsi
Uninterruptible Power Supply (UPS) yang terjadi di DKI Jakarta. Lulung sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
Namun untuk kedatangannya kali ini, Lulung menolak dihubung-hubungkan dengan kasus UPS tersebut.
"Tidak ada (soal UPS). Ini main-main saja," ujar Lulung sembari masuk ke gedung Bareskrim. (Simak Fokus:
Ini Soal Lulung dan Perkara UPS)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus UPS, Bareskrim telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Alex Usman dan Zainal Sulaiman. Khusus untuk Alex Usman, berkas kasusnya sudah lengkap dan telah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Sebelumnya, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pengadaan UPS tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Ditemukan indikasi pemahalan harga pengadaan UPS pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD), Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan senilai Rp163,8 miliar.
Dari hasil pemeriksaan terhadap proses perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan atas kegiatan pengadaan UPS di BPAD, Sudin Pendidikan Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, BPK menyimpulkan proses penganggaran kegiatan pengadaan UPS di ketiga lembaga tersebut tak sesuai ketentuan dan tak didukung dengan kebutuhan barang yang memadai.
Laporan BPK juga menyebutkan, semula anggaran pengadaan UPS tidak masuk ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BPAD atau RKA masing-masing sudin. Namun pada akhirnya dianggarkan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran BPAD dan masing-masing Sudin.
Penambahan anggaran pengadaan UPS tersebut pada anggaran BPAD dan Sudin ternyata berdasarkan hasil pembahasan internal Komisi E DPRD DKI yang membidangi kesejahteraan rakyat. Pembahasan internal itu pun hanya ditandatangani oleh pimpinan Komisi E DPRD DKI.
Pembahasan yang dilakukan Komisi E itu, ujar BPK, tidak melalui mekanisme pembahasan Rancangan APBD antara DPRD dan Gubernur DKI yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
Tak hanya itu, BPK juga mencatat spesifikasi rincian UPS mengarah pada produk tertentu. Kegiatan pengadaan UPS tidak hanya menyebutkan anggaran UPS-nya, tapi juga mencantumkan secara rinci spesifikasi jumlah rak kabinet dan jumlah baterai yang mengarah ke produk tertentu, di mana setiap barang memiliki jumlah rak kabinet dan jumlah baterai yang berbeda.
(agk)