Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran, kesehatan, dan KB program upaya kesehatan perorangan di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin di Kabupaten Tebo, Jambi, berinisial AAF. Tersangka yang merupakan Direktur RSUD Sultan Thaha Saifuddin itu ditahan karena diduga melakukan korupsi saat program dijalankan pada 2010 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengungkapkan bahwa sebelum ditahan AAF terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung hari ini, Senin (21/9).
"Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan dan pokok pemeriksaan adalah soal pelaksanaan program pengadaan pada 2010 tersebut," katq Amir seperti dikutip dari siaran pers yang diterima CNN Indonesia, Senin (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain perihal program di RSUD Sultan Thaha Saifuddin, penyidik juga mencecar AAF mengenai hasil pekerjaan PT Sindang Muda Serasan yang berperan selaku pelaksana 10 jenis alat berjumlah 12 unit yang diduga telah dilakukan mark up harga.
AAF akhirnya ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung sesuai dengan surat perintah penahanan dengan Nomor: Print-82/F.2/Fd.1/09/2015, tanggal 21 September 2015.
"Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung mulai hari ini hingga 10 Oktober 2015," ujar Amir.
Selain menahan AAF, penyidik Kejaksaan Agung pun telah melakukan penahaman terhadap Zuherli yang merupakan Direktur PT Sindang Muda Serasan. Dia ditahan pada 19 Mei 2015 atas kasus yang berbeda, yaitu kasus korupsi Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Propinsi Jambi.
Dalam kasus di RSUD Jambi tersebut, Kejaksaan Agung mendapatkan laporan sebanyak 36 dari 86 unit alat kesehatan di RSUD Raden Mattaher Tahun Anggaran 2011 dikerjakan oleh PT Sindang Muda Serasan.
Kejaksaan Agung menduga Zuherli melakukan penggelembungan atau mark up harga dalam pelaksanaan pengadaan alat kesehatan bernilai kontrak Rp 49 miliar itu. Atas tindakan tersebut, Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.
Sementara untuk kasus pengadaan alat kedokteran di RSUD Sultan Thaha Saifuddin, kerugian sementara yang diduga dialami negara berjumlah Rp 5,4 miliar.
(hel)