Meski demikian, pihak kepolisian hanya bisa menyerahkan masalah ini ke Kementerian Hukum dan HAM. Polisi, kata Badrodin, akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk memulangkan buronan itu. "Kan sudah ada perjanjian ekstradisi dengan Papua Nugini, sehingga kalau kami minta, harapan kami ya dikasih," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua korban penyanderaan itu, Sudirman dan Badar, saat ini masih diperiksa secara intensif oleh Kepolisian Daerah Papua. Meski berhasil dibebaskan, keduanya lebih banyak bungkam saat dimintai keterangan oleh polisi.
Para korban sebenarnya sudah dapat dibebaskan sejak Rabu pekan lalu, tapi terkendala faktor cuaca hingga akhirnya baru bisa dibebaskan pada akhir pekan kemarin.
Sudirman dan Badar diserang di Keerom, Papua, saat sedang bekerja mengolah kayu bersama rekan-rekannya. Mereka lantas dibawa menyeberang ke Vanimo, Papua Nugini.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Suharsono mengatakan tentara Papua Nugini telah mengamankan sejumlah orang dan melakukan pemeriksaan untuk memastikan keterlibatannya dengan aksi penculikan dan penyanderaan ini.
"Informasinya mereka diperiksa melihat apakah ada keterkaitan, melihat, atau mengetahui, bahkan berhubungan dengan perkara," kata Suharsono. "Perkembangan lebih lanjut kami juga masih menunggu dari pihak Papua Nugini untuk memastikan siapa mereka dan peran mereka." (sip)