Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) Otto Cornelis Kaligis dalam sidang putusan sela yang dilaksanakan siang ini, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan.
"Menolak eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum Kaligis. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum serta memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Hakim Ketua Sumpeno saat membacakan putusan sela, Selasa (22/9).
Sumpeno menegaskan keberatan Kaligis dan tim penasihat hukumnya tidak beralasan. Sidang kemudian dilanjutkan pada Senin pekan depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi putusan hakim, Kaligis mengaku siap menghadapi sidang berikutnya pada pekan depan. Ia tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan suap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Kaligis diduga berperan dalam suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, M Yagari Bhastara alias Geri.
Ketiga hakim, satu panitera, dan Geri, dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap.
Kaligis disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(sip)