"Saya memberikan uang sesuai permintaan Pak Kaligis, US$ 30 ribu untuk PTUN. Saya diminta tanggal 1 Juli 2015, saya serahkan jam 9.30 lewat ajudan Pak Kaligis," kata Evy saat bersaksi untuk terdakwa suap sekaligus panitera pengadilan, Syamsir Yusfan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9).
Menurut Evy, Kaligis selalu meminta duit pada dirinya dalam bentuk dolar Amerika Serikat untuk urusan PTUN Medan. Sementara untuk uang biaya pengacara dan perjalanan ke Medan, Kaligis meminta dalam bentuk rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menyerahkan duit suap, Evy mendapat kabar dari anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Geri, bahwa gugatan di PTUN Medan menang. Evy dan suaminya bukan pemohon gugatan tetapi memiliki kepentingan dalam gugatan tersebut.
"Dikhawatirkan (pemanggilan) mengarah ke Pak Gatot," kata Evy.
Dalam proses pengajuan gugatan, KPK mengendus ada transaksi suap untuk tiga Hakim yakni Hakim Tripeni Irianto, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan. Total duit suap adalah US$ 22 ribu dan Sin$ 5,000. Duit diberikan dalam rentang April hingga Juli 2015 di Kantor PTUN Medan. (rdk)