Istri Gubernur Gatot: Uang ke PTUN Sesuai Permintaan Kaligis

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 17 Sep 2015 21:18 WIB
Menurut kesaksian istri muda Gubernur Gatot di Pengadilan Tipikor, uang yang dia berikan US$ 30 ribu merupakan duit untuk hakim.
Ilustrasi. (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, membeberkan pasokan dana suap untuk hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan senilai US$ 30 ribu. Duit berasal dari dirinya dan sang suami. Duit tersebut diminta oleh pengacara kondang, OC Kaligis, yang menangani perkara gugatan di pengadilan tersebut.

"Saya memberikan uang sesuai permintaan Pak Kaligis, US$ 30 ribu untuk PTUN. Saya diminta tanggal 1 Juli 2015, saya serahkan jam 9.30 lewat ajudan Pak Kaligis," kata Evy saat bersaksi untuk terdakwa suap sekaligus panitera pengadilan, Syamsir Yusfan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9).

Menurut Evy, Kaligis selalu meminta duit pada dirinya dalam bentuk dolar Amerika Serikat untuk urusan PTUN Medan. Sementara untuk uang biaya pengacara dan perjalanan ke Medan, Kaligis meminta dalam bentuk rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya membawa dananya. Saat itu Pak Kaligis bilang uang untuk hakim," ujarnya.

Setelah menyerahkan duit suap, Evy mendapat kabar dari anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Geri, bahwa gugatan di PTUN Medan menang. Evy dan suaminya bukan pemohon gugatan tetapi memiliki kepentingan dalam gugatan tersebut.

Gugatan dilayangkan oleh anak buah Gatot sekaligus Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis. Fuad menggugat surat pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial, Bantuan Daerah Bawaha (BDB), dan Dana Bagi Hasil (DBH) di Pemprov Sumut.

"Dikhawatirkan (pemanggilan) mengarah ke Pak Gatot," kata Evy.

Dalam proses pengajuan gugatan, KPK mengendus ada transaksi suap untuk tiga Hakim yakni Hakim Tripeni Irianto, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan. Total duit suap adalah US$ 22 ribu dan Sin$ 5,000. Duit diberikan dalam rentang April hingga Juli 2015 di Kantor PTUN Medan. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER