Kementerian Kehutanan Bekukan Empat Perusahaan Pembakar Hutan

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 22 Sep 2015 14:25 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengumumkan adanya dua perusahaan di Sumsel dan dua di Riau yang diduga bertanggung jawab atas pembakaran hutan.
Sejumlah petugas dari Manggala Agni BKSDA Kabupaten Lahat memadamkan kebakaran Hutan Suaka Marga Padang Sugihan, Desa Riding, Pangkalan Lampan, Kab Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel. Senin (14/9). Ratusan hektar Hutan Suaka Marga Padang Sugihan terbakar karena oknum yang tidak bertanggung jawab. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberikan sanksi berupa pembekuan izin kepada empat perusahaan yang areal dan lahannya mengalami kebakaran.

Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, Bambang Hendroyono mengungkapkan, hasil pemeriksaan dari Satuan Tugas Khusus Pengawasan Kementerian LHK menunjukan empat perusahaan itu tersebar di dua provinsi di Pulau Sumatera.

"Kami telah melakukan kegiatan pengawasan dengan menurunkan empat tim untuk mengevaluasi empat perusahaaan, dua di Provinsi Riau dan dua di Provinsi Sumatera Selatan," ujar Bambang di Kantor Kementerian LHK, Jakarta, Selasa (22/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menyebutkan, dua perusahaan yang ada di Sumatera Selatan adalah PT Tempirai Palm Resources, di Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan PT Waringin Agro Jaya. Keduanya menurut Bambang merupakan perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan perkebunan kelapa sawit.

"Kedua perusahaan tersebut, terhitung hari ini dihentikan seluruh kegiatan operasionalnya,"kata Bambang.

Sedangkan di Provinsi Riau terdapat PT Langgam Inti Hibrido dan PT Hutani Sola Lestari yang merupakan perusahaan pemegang izin hak pemanfaatan hutan kayu (HPH). Keduanya pun dibekukan izin dan dihentikan operasionalnya terhitung per hari ini.

Bambang menjelaskan pembekuan izin dan pengehentian operasi usaha akan dilakukan hingga proses pidana di kepolisian selesai. Dia menambahkan, proses penegakan hukum berjalan paralel antara Kementerian LHK dan pihak kepolisian.

"Jika terbukti ada pelangaran pidana, kami akan segera lakukan pencabutan izin," ujar Bambang.

Menurut Bambang, keempat perusahaan itu akan dikenakan sanksi yang tertuang dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan pihaknya menerjunkan 183 orang ke lapangan untuk verifikasi perusahaan yang diduga membakar hutan sesuai dengan catatan yang dimiliki oleh kementerian tersebut.

"Sebanyak 183 orang tersebut juga kami beri pelatihan sebelum diturunkan ke lapangan untuk melakukan verifikasi. Kami teliti lagi dan tidak menutup kemungkinan ditemukan pelaku di luar data yang kami punya," kata Siti di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin, Senin (21/9).

Siti juga menjanjikan paling lambat pada Desember mendatang proses penyelidikan perusahaan pembakar lahan dan hutan dapat selesai. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER