Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum terdakwa mucikari RA, Pieter Ell meminta para saksi untuk hadir dalam persidangan hari ini. Dia menilai nantinya keterangan para saksi akan berpengaruh pada tingkat hukuman yang akan diterima oleh kliennya.
"Hari ini agenda masih menghadirkan saksi tiga dara cantik yang seperti agenda sebelumnya," ujar Pieter di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/9).
Pieter menilai kehadiran para saksi untuk membuktikan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sehingga JPU dituntut untuk bisa menghadirkan saksi berikut barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Pieter menuturkan pengadilan telah melakukan pemanggilan untuk ketiga kalinya terhadap para saksi tersebut. Sehingga dia mengatakan kemungkinan akan adanya pemanggilan secara paksa oleh Jaksa Penuntut Umum kepada para saksi tersebut.
"Dalam dakwaan ada unsur penjualan orang. Sehingga harus bisa disaksikan bersama agar bisa terbukti siapa yang menjual atau dijual," ujarnya.
Sementara itu, menanggapi keterlibatan politikus dalam praktek prostusi online yang dilakukan oleh kliennya, Pieter menyatakan akan memberikan keterangan atas hal tersebut setelah ada kesaksian dari para saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Sebelumnya, pada persidangan sebelumnya, JPU juga menghadirkan barang bukti yang disita polisi saat melakukan penggerebekan terhadap Robbie dan salah satu 'anak didik'nya yang berinisial AA. Barang bukti tersebut adalah pakaian dalam dan tas milik AA serta rekaman saat penangkapan.
Atas perbuatannya, Robbie didakwa dengan pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan.
(meg)