Perusahan Pembakar Wajib Kembalikan Lahannya ke Pemerintah

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 22 Sep 2015 15:18 WIB
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mewajibkan perusahaan tersebut meminta maaf kepada publik.
Foto tanggal 10 Agustus 2015 tentang kondisi lahan yang hangus terbakar di konsesi perusahaan kelapa sawit PT Langgam Inti Hibrido (LIH) di Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi barang bukti kepolisian dalam kasus kebakaran lahan di Riau. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan PT LIH sebagai tersangka dugaan pembakaran lahan dan telah menahan seorang petinggi perusahaan sawit itu. (ANTARA FOTO/Wakil Direskrimsus Polda Riau AKBP Ari Rahman Nafarin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan perusahaan pelaku pembakaran lahan dan hutan diwajibkan untuk mengembalikan lahan yang terbakar ke negara dan wajib meminta maaf kepada publik.

Bambang menjelaskan, dalam waktu 60 hari atau terhitung dua bulan dari hari ini, perusahaan yang areanya terbakar harus mengembalikan lahannya kepada negara. Areal yang terbakar ini juga akan menjadi bukti untuk proses hukum berikutnya. Nantinya, areal tersebut akan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melakukan restorasi.

"Tujuannya agar tahun depan areal ini tidak akan terbakar lagi," kata Bambang di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Selasa (22/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Bambang menuturkan area yang akan di restorasi tersebut akan dibangun kembali oleh pemerintah dengan tata kelola berbasis masyarakat.

Ia menegaskan, perusahaan akan tetap bertanggung jawab dengan kewajiban memenuhi sarana prasarana pemadaman paling lambat 90 hari atau tiga bulan. Selain itu, perusahaan juga dituntut untuk melengkapi dokumen-dokumen terkait, untuk menjamin tanggung jawab perusahaan supaya kebakaran tak meluas.

Bambang juga meminta kepada perusahaan agar segera menyampaikan permintaan maafnya kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen mereka atas menerima keputusan dan untuk menjaga lingkungan ke depannya.

"Perusahaan setelah dikenakan sanksi, mulai kemarin dan hari ini sudah berlaku, harus menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat luas," ujar Bambang.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberikan sanksi berupa pembekuan izin kepada empat perusahaan yang areal dan lahannya mengalami kebakaran.

Keempat perusahaan itu adalah PT Tempirai Palm Resources, di Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan PT Waringin Agro Jaya di Sumatera Selatan. Sedangkan PT Langgam Inti Hibrido dan PT Hutani Sola Lestari yang merupakan perusahaan pemegang izin hak pemanfaatan hutan kayu (HPH) terdapat di Provinsi Riau.

Bambang menyebut keempat perusahaan tersebut dibekukan izin dan dihentikan operasionalnya terhitung per hari ini. Ia juga menambahkan, keempat perusahaan itu belum ditemukan keterlibatan pihak asing. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER