Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, lembaganya telah menerima lebih dari 100 laporan yang mayoritas terkait dengan tahapan pencalonan.
Dari 100 lebih laporan itu, Jimly menilai hanya sekitar 10 persen yang memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik. Banyak laporan yang harus dilepaskan karena dianggap tidak memenuhi syarat. Misalnya hal-hal yang seharusnya dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) justru dilaporkan kepada DKPP.
"Selama itu masalah menyangkut tahapan pencalonan, kami serahkan pada solusi di tingkat KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu, kecuali sudah tidak ada lagi langkah lain seperti kasus Wali Kota Tangerang, (masalah itu) baru urusan DKPP,” ujar Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah lain, tutur dia, misalnya jika seorang calon tidak diloloskan, maka calon yang bersangkutan akan melapor kepada DKPP. Padahal, menurutnya, semestinya calon tersebut lapor kepada Bawaslu terlebih dahulu.
"Atau ada lagi, yang tidak diloloskan KPU, tapi oleh Bawaslu diloloskan. Lalu kelompok yang merasa senang kalau tidak diloloskan itu menggugat ke DKPP," kata dia.
Jimly berpandangan, seharusnya setiap calon fokus pada kepentingannya masing-masing, alih-alih mengurusi calon lain, sehingga para penyelenggara bisa memastikan integritas peserta lainnya.
"Sayangnya di UU belum ada ketentuan mengenai integritas peserta, yang ada baru integritas penyelenggara,” ucapnya. Jimly berharap ke depan menuntut hal yang seimbang supaya pemilu yang berintegritas tidak hanya dari segi penyelenggara tapi juga peserta.
Jimly menambahkan, sejauh ini belum terlihat adanya indikasi bahwa seratusan laporan tersebut memiliki unsur politik uang (
money politic), karena saat ini laporan tengah dalam proses sidang di daerah-daerah.
"Untuk tingkat kabupaten/kota kami sidangkan di ibu kota provinsi. Maka kami kirim anggota DKPP, lalu empat orang dari satu anggota KPU setempat, satu anggota Bawaslu setempat, dua orang tokoh masyarakat untuk memeriksanya. Nanti keputusan final di DKPP pusat," tutur dia.
(obs)