Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum pidana Gayus Tambunan, Untung Sunaryo, menyesalkan tindakan kliennya makan di sebuah restoran saat sedang izin keluar penjara, berujung keributan. Menurut dia, Gayus seharusnya mendapat pengawalan ketat. Untung saat itu tak bersama Gayus karena dia bukan pengacara Gayus untuk perkara perdata di Pengadilan Agama Jakarta Utara. (Baca
Menkumham: Gayus Keluar Tahanan untuk Hadiri Sidang Cerai)
Untung mengatakan, selama ini ia juga kerap mengurus izin keluar Gayus untuk kepentingan sidang peninjauan kembali (PK) yang ia tangani. Namun prosesnya sangat panjang dan rumit. "Izin keluar dari Kepala Lapas dengan pengawalan ketat saat sidang PK," kata Untung kepada CNN Indonesia, Selasa (22/9).
Ia yakin hal sama juga dilakoni Gayus saat mengurus izin menghadiri sidang di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Maka jika memang Gayus mengantongi izin, Untung menilai tak ada pelanggaran yang dilakukan kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun masalah muncul ketika Gayus makan di sebuah restoran saat ia sedang di luar. Makan siang di perjalanan saat izin keluar sebenarnya hal lumrah. Namun, kata Untung, lokasinya ini yang jadi persoalan.
"Coba kalau makan di kantin (pengadilan) atau warung biasa, bukan di restoran," kata Untung.
Di mana lokasi persis Gayus makan memang belum diketahui. Lokasi makan ini diduga Untung jadi salah satu materi pemeriksaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM terhadap Gayus.
Apapun, Untung menghormati keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang berencana memindahkan Gayus ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Itu kewenangan Dirjen (Pemasyarakatan), saya menghargai pejabat yang berwenang," kata Untung.
Gayus sendiri saat ini tengah menjalani isolasi di Lembaga Pemasyarakat Suka Miskin, Bandung, karena kejadian tersebut. Isolasi dilakukan terkait proses pemeriksaan dirinya. (Baca juga:
Gayus Tambunan Dipindah ke LP Gunung Sindur Usai Pemeriksaan)
Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi mengatakan, setelah pemeriksaan selesai, Gayus akan segera dipindahkan ke LP Gunung Sindur. LP ini merupakan penjara khusus kasus narkoba dengan sistem keamanan tingkat tinggi.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat I Wayan Sukerta mengatakan, tindakan Gayus makan di tempat umum adalah hal kurang pantas. Meski makan ialah salah satu kebutuhan dasar manusia, bagi seorang narapida hal tersebut tidak boleh dilakukan di sembarang lokasi.
(sur)