Dalam keterangan pers yang diterima CNN Indonesia, LBH Jakarta mengungkapkan bahwa Bang Buyung - sapaan akrab Adnan Buyung- telah meninggalkan sejumlah warisan krusial dalam perjalanan sejarah hukum di Indonesia, yaitu dengan membentuk LBH Jakarta yang diikuti juga dengan pembentukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Adnan Buyung meninggal Rabu (23/9) sekitar pukul 10.14 WIB di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. Ia wafat pada usia 81 tahun. Buyung sempat menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum periode 2007 hingga 2009 saat Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Presiden.
Melawan Orde Baru
Aqsa juga menyebutkan bahwa LBH Jakarta menjadi muara di mana gerakan-gerakan melawan rezim otoriter ala Orde Baru muncul. Itu semua, kata Aqsa, ditanamkan Bang Buyung yang telah berkelana di kerasnya hukum Indonesia.
Lihat juga:Belajar dari Adnan Buyung Nasution |
Kemudian memasuki 1969, karena tidak tahan dengan kenyataan tersebut, Bang Buyung berganti profesi menjadi advokat dan melalui kongres Persatuan Advokat Indonesia terbentuklah gagasan mendirikan LBH Jakarta. Bahkan pada 1974, tepatnya saat peristiwa Malapetaka 15 Januari (Malari), LBH Jakarta dianggap berbahaya oleh Presiden Indonesia Soeharto dan Buyung pun ditahan.
Lihat juga:Ternyata 'Buyung' Bukan Nama Aslimu |
Bang Buyung juga disebut pernah mengalami diskriminasi sebagai inlander saat dirinya mau memasuki gedung Societet de Harmonie - yang sekarang menjadi kantor Sekretariat Negara RI - karena tempat tersebut hanya diperuntukkan kepada masyarakat Belanda.
"Itu kejadian sekitar 1950-an, di gedung itu ada tulisan yang mengatakan bahwa 'anjing dan orang pribumi' dilarang masuk," kata Aqsa. Setelah itu, Aqsa mengatakan bahwa ayah dari Bang Buyung berpesan agar sang anak memperjuangkan hak dan martabat bangsa Indonesia. (utd)