Jakarta, CNN Indonesia -- Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta membeberkan adanya indikasi rekening ganda dalam pencairan anggaran Kartu Jakarta Pintar.
Jika sebelumnya pihak Dinas Pendidikan mengakui adanya 'kenakalan' orang tua yang melakukan pendaftaran dua kali untuk satu nama anaknya, maka dalam LHP BPK tercantum adanya siswa yang menerima KJP atas usulan Partai Politik.
Dalam laporan tersebut tertulis, bahwa berdasarkan keterangan Sekretaris Tim Pengelola dan Pengendalian KJP 2014, terdapat data penerima KJP 2014 yang diusulkan tidak melalui mekanisme pengusulan dari sekolah, melainkan usulan langsung dari masyarakat serta partai politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan itu, menurut LHP BPK, diterima oleh Dinas Pendidikan tanpa melalui proses verifikasi dari sekolah di mana nama anak tersebut terdaftar.
Atas temuan tersebut tim pengelola dan pengendalian KJP 2014 mengupload data usulan langsung dari masyarakat atau partai politik tersebut ke dalam situs KJP untuk diverifikasi oleh sekolah.
Namun, pihak Tim Pengelola dan Pengendalian KJP 2014 tidak memonitor apakah semua sekolah telah melakukan verifikasi atas data tersebut.
Dari hasil permintaan keterangan kepada Kepala Sekolah, ditemukan salah satu SD di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, memiliki satu siswa yang terdaftar ganda KJP karena diusulkan baik melalui sekolah dan juga partai politik.
Rekening ganda juga ditemukan pada siswa yang telah lulus dari sekolah, namun masih terdaftar sebagai penerima KJP di sekolah lama dan di sekolah baru dengan dua nomor rekening yang berbeda.
Untuk kasus ini, LHP BPK banyak mencantumkan sekolah dasar yang berada di wilayah Jakarta Pusat.
Lewat uji petik yang dilakukan, rekening ganda juga terjadi karena adanya siswa yang terdaftar di dua sekolah yakni SMPN 111 Jakarta dan SMPN 3 Jakarta.
Hanya saja Kepala Sekolah SMPN 3 menyatakan siswa yang berinisial LD itu bukan anak didik di SMPN 3 dan SMPN 3 tidak pernah mengusulkan nama tersebut untuk menerima KJP. Artinya jika memang terbukti tak terdaftar telah terjadi penggandaan atau rekayasa data terhadap identitas penerima KJP tersebut.
Dengan adanya kelebihan pembayaran yang berindikasi merugikan daerah atas dana KJP 2014 senila Rp 2.257.200.000 itu, LHP BPK menyebut, indikasi rekening ganda disebabkan karena Kepala Dinas Pendidikan yang tidak dengan segera menindaklanjuti pemberitahuan dari Bank DKI, dan Tim Pengelola dan Pengendalian KJP 2014 yang dinilai tidak memonitor proses verifikasi yang dilakukan oleh sekolah terkait dengan usulan data penerima KJP.
BPK RI pun kini telah merekomendasikan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran yang berindikasi kerugian daerah seniai lebih dari Rp 2.2 miliar itu.
Selain meminta Dinas Pendidikan untuk menyerahkan copy bukti setor, verifikasi data penerima KJP yang sesuai ketentuan juga menjadi salah satu permintaan BPK.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Arie Budhiman, menyatakan saat ini ribuan rekening yang terindikasi ganda telah diproses oleh Bank DKI.
"Caranya dengan memblokir salah satu dari rekening ganda dengan nama yang sama tersebut," kata Arie kepada CNN Indonesia, akhir Agustus lalu.
(meg/sip)