"Saya ingin malam hari gedung-gedung bisa semarak, LED kan listriknya kecil dan di Jakarta itu malam hari perkantoran pemakaian listriknya kecil," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Bupati Belitung Timur tersebut mengatakan, LED yang dipasang untuk nama gedung tidak perlu membayar pajak. Namun, jika ada iklan yang dipasang maka dikenakan bagi hasil.
Ahok berharap pemasangan tersebut dapat membuat Jakarta semakin semarak di malam hari. Tapi dia tidak melarang jika seandainya LED tetap ditayangkan pada siang hari.
Sebelumnya, Ahok juga berencana melebarkan trotoar sepanjang Jalan Sudirman hingga MH Thamrin. Nantinya gedung-gedung di sepanjang jalan tersebut diperkenankan membuka kafe-kafe.
Reklame kafe dan nama gedung yang menggunakan LED tidak akan ditarik biaya. (sur)