Polisi Tangkap Pembunuh Petugas Parkir Senayan City

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 28 Sep 2015 13:00 WIB
AA (21) membunuh petugas parkir AS (23) karena alasan membutuhkan uang untuk membayar hutang dan menebus barang yang dia gadaikan sebelumnya.
Polisi telah menangkap AA (22) pelaku pembunuhan petugas parkir Senayan City. (DetikFoto/ Mei Amelia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seseorang berinisial AA (21), pelaku pembunuhan seorang petugas parkir di Mal Senayan City berinisial AS (23). Pelaku ditangkap pada Minggu (27/9) di rumah orang tuanya di Sawangan, Depok.

"Motif pembunuhan murni karena faktor ekonomi. Pelaku butuh uang untuk bayar hutang dan menebus barang yang dia gadaikan sebelumnya," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/9).
Krishna menjelaskan, pelaku AA pernah bekerja di Mal Senayan City sebagai staff pelayanan lapangan selama sembilan bulan. Sehingga, pelaku hafal dengan situasi dan paham bahwa pos parkir keluar (exit) paling banyak terdapat uang.

Lebih lanjut, pelaku kemudian merencanakan untuk merampok pos exit dengan menggunakan senjata tajam pada pukul 04.15 WIB, Rabu (23/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka masuk dengan cara melawan arah ke pos exit 4 untuk bertemu korban. Kemudian berpura-pura menukarkan uang," ujar Krishna.

Mengetahui korban sedang menghituang uang yang akan ditukar, pelaku menghampiri dan mengancam korban dengan mengalungkan pisau ke leher korban. Namun, korban melakukan perlawanan, hingga pelaku melakukan penusukan ke bagian punggung dengan pisau yang sudah dibawanya.

"Setelah menusuk, pelaku menggeledah laci pos, tapi tidak menemukan uang. Kemudian pelaku mengambil uang yang ada di kantong korban sebanyak Rp 2,3 juta dan Blackberry jenis Curve milik korban," ujar Krishna.

Setelah mengambil uang dan telepon genggam milik korban, tersangka membuang pisau dan pakaian yang terdapat noda darah ke sungai Yapan, Depok, untuk menghilangkan jejak.

"Malam hari setelah membunuh, tersangka ke penggadaian untuk menebus barang dan menjual hape milik korban ke rekannya seharga Rp 150 rb," ujar Krishna.

Atas tindak pidana tersebut, pelaku AA diancam dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Dengan Kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukum penjara lebih dari 15 tahun.

Sebelumnya, seorang penjaga pos parkir berinisial AS (23) ditemukan tewas tergeletak di samping pos parkir Mal Senayan City, pada Rabu (23/9). Korban ditemukan tewas dengan luka tusukan dan sejumlah uang serta barang pribadi miliknya hilang. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER