ICW Desak Polri Terbuka soal Penanganan Korupsi

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Senin, 28 Sep 2015 13:32 WIB
Divisi Investigasi ICW, Lais Abid, melihat informasi penindakan kasus korupsi di lembaga penegak hukum kurang transparan.
Perwakilan Indonesian Corruption Watch (ICW) mendatangi Markas Besar Polri untuk meminta data korupsi. (DetikFoto/ Idham)
Jakarta, CNN Indonesia -- ‎Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Lais Abid, mendatangi Divisi Humas Mabes Polri, Senin (28/9). Dia meminta agar Kepolisian RI membuka seluruh informasi publik terkait perkara korupsi yang ditangani jajarannya.

"Kami melihat informasi penindakan kasus korupsi di lembaga penegak hukum kurang transparan," kata Lais saat ditemui di kantor Divisi Humas Mabes Polri.
Lais mengatakan, selama ini kepolisian hanya mempublikasi informasi terkait penanganan perkara korupsi berupa angka statistik.

Penyajian data seperti ini, menurutnya, sulit digunakan publik untuk mengawasi dan menilai kinerja penanganan perkara korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa informasi yang diminta Lais terkait kasus korupsi yang ditangani kepolisian, yaitu nama kasus, tanggal sprindik, inisial dan jabatan, kerugian negara, tanggal selesainya proses penyidikan (P21) serta tanggal pelimpahan pada kejaksaan.

Selain itu, pihak kepolisian juga diminta menyampaikan ke publik di mana kasus tersebut ditangani, apakah di Mabes Polri, Polda, Polwil atau Polres, sekaligus jumlah penyidik kasus korupsi di setiap jajaran. Di samping itu, anggaran penanganan kasus korupsi dan realisasinya juga dipertanyakan.

Informasi yang diminta tersebut, menurut Lais, sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dia menambahkan, informasi tersebut bukanlah informasi yang dikecualikan menurut undang-undang. Alasannya, tidak ada substansi dan bukti hukum penanganan perkara yang harus dibuka oleh penyidik kepolisian pada publik.

Sebelumnya, ICW telah merilis laporan hasil pemantauan penanganan kasus korupsi di berbagai instansi penegak hukum selama 2010 hingga semester satu 2015.

ICW menemukan bahwa kepolisian menangani 622 kasus korupsi di seluruh Indonesia dengan kerugian negara sekurangnya Rp 3,3 triliun.
Namun, data tersebut dibantah oleh Divisi Humas Mabes Polri dengan menyatakan bahwa selama periode tersebut, pihak kepolisian telah menangani perkara korupsi yang jauh lebih besar dibanding temuan ICW.

Lais mengatakan bahwa Mabes Polri mengklaim telah menangani kasus korupsi sebanyak 5.485 kasus. "Ada perbedaan yang sangat jauh, kami ingin tahu informasinya. Ini kasus apa saja, kami tidak pernah tahu itu," katanya. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER